Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban gempa Lombok dibebaskan sementara dari pembayaran cicilan KPR

Korban gempa Lombok dibebaskan sementara dari pembayaran cicilan KPR Gempa Lombok. ©handout/BNPB

Merdeka.com - Akibat bencana gempa bumi yang masih mengguncang Lombok, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil sikap untuk membebaskan warga lokal dari tanggung jawab cicilan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Aturan detail akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, saat ditemui di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/8).

Namun demikian, Lana menyampaikan, itu hanya moratorium atau penundaan sementara. Dia pun menyatakan OJK akan berlaku sebagai pihak pengambil keputusan. "Saya belum tahu untuk berapa lama, cuman memang sudah ditetapkan oleh OJK bahwa ada moratorium yang waktunya akan ditentukan oleh OJK," terangnya.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah menyiapkan infrastruktur tahan gempa yang diperuntukkan bagi berbagai unit bangunan di Lombok, mulai dari perumahan, sekolah, rumah sakit, hingga rumah ibadah.

"Rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum pasti konstruksinya dibuat tahan gempa. Dalam hal ini ada ratusan sekolah, puskesmas, puluhan masjid besar. Ini butuh proses, saya perkirakan bisa selesai dua tahun. Kalau yang rumah masyarakat, mudah-mudahan segera dalam waktu satu tahun," papar Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga.

Untuk rumah masyarakat, Kementerian PUPR sudah mempersiapkan Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) sebagai tempat hunian tahan gempa, yang secara konstruksi lebih menghemat biaya dan waktu. Terhitung, dana yang dibutuhkan untuk membuat satu unit Risha sekitar Rp 50 juta.

Selain itu, Kementerian PUPR juga turut mengajak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk bantu menyiapkan kebutuhan bahan konstruksi, yakni dengan membangun toko bangunan yang bersifat sementara.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan
Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan

Penghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera
Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera

Bank memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa properti yang mereka biayai dengan KPR terlindungi dengan baik melalui asuransi harta benda.

Baca Selengkapnya
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan

Kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Selengkapnya
Korban Gempa Sumedang Bakal Terima Uang Bantuan, Ini Besarannya
Korban Gempa Sumedang Bakal Terima Uang Bantuan, Ini Besarannya

Korban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan bakal menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik, Bank Himbara Sudah Mulai Hapus Utang UMKM
Kabar Baik, Bank Himbara Sudah Mulai Hapus Utang UMKM

Kriteria UMKM bagi perorangan maksimal utang mencapai Rp300 juta.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan.

Baca Selengkapnya