Koreksi Menko Luhut, Susi tegaskan isu asing bisa namai pulau hoax
Merdeka.com - Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Kemaritiman), Luhut Binsar Panjaitan yang mempersilakan investor asing memberikan nama pada pulau yang ditempatinya di Indonesia menimbulkan kontroversi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti angkat bicara soal itu.
Menurut Menteri Susi, pemerintah tidak akan membiarkan investor asing menamai pulau di Indonesia. Investor asing hanya boleh menamai bisnis atau resort sesuai keinginannya.
"Enggaklah (membiarkan investor asing menamai pulau di Indonesia), media terlalu mendramatisir. Saya pikir yang pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) maksud menamai itu nama bisnisnya, nama resortnya," jelas Menteri Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).
-
Mengapa Susi Pudjiastuti tidak menjadikan Pulau Susi sebagai pulau pribadi? Susi merasa itu bukan pulau pribadinya. Untuk itu, dia tidak mengkomersilkam pulau tersebut.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Kenapa Kutai Timur terbuka untuk investor? 'Kami masih sangat terbuka dan siap berkolaborasi (dengan investor),' kata Nurullah beberapa waktu lalu.
-
Apa nama lain untuk pulau Sumatera? Jauh sebelum Ibnu Batutah melakukan perjalanan, pulau ini memiliki beberapa julukan, yaitu Taprobana, Sumoltra, Zamoltra, hingga Al-Rammi.
-
Siapa yang ingin menghapus stigma negatif Tanjung Priok? 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
-
Siapa yang akan mengelola kekayaan Indonesia? 'Saya Prabowo-Gibran dengan Koalisi Indonesia Maju kami bertekad untuk menjaga kekayaan Indonesia dan tidak hanya menjaga kami ingin mengelola, kami ingin mengurus, kami ingin mengatur kekayaan itu supaya nilai tambahnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,' ujar dia.
Dia mencontohkan, investor asing boleh menamai hotel yang dibangunnya sesuai dengan keinginan mereka. Informasi memperbolehkan investor asing menamai pulau di Indonesia dianggap hoax.
"Itu tidak benar kita akan memperbolehkan menamai pulau. Itu hoax," ujarnya.
Bagi investor asing yang ingin membuat bisnis resort, pertanian, atau perikanan di Indonesia, kata Menteri Susi tidak dilarang. Hanya saja harus memenuhi syarat tertentu, seperti hanya boleh mengelola pulau dengan luas 100 hektar.
"Dalam pulau-pulau kecil itu tidak boleh ada sertifikat hak milik, ada hak guna pakai, hak guna lahan, hak guna bangunan, itu yang diperbolehkan. Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen harus disediakan juga 30 persen lahan hijau atau akses publik," paparnya.
Menteri Susi menambahkan, saat ini pemerintah hendak mendaftarkan pulau-pulau yang belum diberi nama. Selama ini, sudah ada 1.106 pulau yang sudah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara 2.800 lebih pulau lainnya belum terdaftar.
"Kemudian ada 111 pulau terdepan atau terluar yang akan kita sertifikatkan segera, supaya tidak diambil oleh siapa pun," terangnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan menyelidiki kemunculan tangkapan layar tersebut. Tetapi dugaan sementara nama new moscow hasil editan.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya belum mau bicara lebih jauh karena rencana tersebut masih belum dibahas.
Baca SelengkapnyaBadan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2022 Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau.
Baca SelengkapnyaSebelum menarik investor luar negeri, banyak pengusaha dalam negeri yang tertarik untuk bergabung masuk dalam pembangunan proyek IKN.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak yang mengatakan pemerintah menganak-emaskan investor China di Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya