KPK Ternyata Pernah Periksa LHKPN Rafael Alun Trisambodo Tahun 2013-2018
Merdeka.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo pernah diperiksa KPK beberapa tahun lalu. Pemeriksaan tersebut terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tahun 2013 sampai 2018.
"Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa LHKPN-nya (periode laporan) 2013-2018," kata Pahala dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan , dikutip Kamis (2/3).
Meski begitu, Pahala tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan yang pernah dijalani Rafael Alun. Dia hanya menyebut hasil pemeriksaan telah disampaikan KPK kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Hasilnya kita komunikasikan dengan inspektorat waktu itu," kata dia.
Menanggapi hal itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengakui memang pernah mendapatkan hasil pemeriksaan terkait Rafael Alun beberapa tahun yang lalu. Laporan tersebut diterimanya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2019.
"Kami dapat dari PPATK bukan tahun 2012, seingat saya 2019," kata dia.
Awan menegaskan atas laporan tersebut Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan. Dia membantah pihaknya melakukan pembiaran kepada Rafael Alun atas hasil pemeriksaan yang dilakukan di tahun 2019.
"2019 sudah diselesaikan, sudah diverifikasi," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD menyampaikan info intelijen keuangan. Terbongkar adanya temuan harta Rp500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya