KPPOD Temukan Daerah Belum Terapkan Izin Terintegrasi, Termasuk Jakarta dan Surabaya
Merdeka.com - Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Boedi Reza mengakui masih ada beberapa daerah yang belum juga menerapkan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Bahkan, daerah bisnis utama seperti DKI Jakarta-pun belum menerapkan OSS secara keseluruhan.
"DKI Jakarta baru mengintegrasikan Jakvo dan OSS hanya pada pelayanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin-izin yang lain masih dilayani di sistem mandiri DKI Jakarta," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/9).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan meluncurkan sistem layanan mandiri yang disebut Jakevo, aplikasi dengan fungsi yang sama seperti OSS.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Mengapa Kota Tua Surabaya dijuluki sebagai Kota Pahlawan? Keberanian arek-arek Suroboyo melawan penjajah menyebabkan daerah ini dijuluki sebagai Kota Pahlawan.
-
Apa nama wilayah Jakarta di masa awal? Siapa sangka jika Ibu Kota Jakarta dulunya hanya sebuah wilayah pelabuhan kecil dengan luas wilayah sekitar 125 KM persegi.
-
Bagaimana RTH di Jakarta bisa membenahi lingkungan? Program yang ditujukan di setiap kelurahan ini bisa menjadi batu loncatan untuk membenahi dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di kawasan permukiman padat.
-
Apa julukan Jakarta? Menariknya, sematan kata 'The Big Durian' membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan Kota Surabaya didirikan? Salah satu episode pahlawan yang terkenal adalah pertempuran antara Raden Wijaya dan Pasukan Mongol di bawah pimpinan Kubilai Khan pada tahun 1293. Peristiwa heroik ini diabadikan sebagai tanggal berdirinya Kota Surabaya, yaitu pada 31 Mei 1293, menciptakan fondasi kuat dari nilai-nilai kepahlawanan yang terus hidup hingga saat ini.
Tak hanya Jakarta, Surabaya juga masih menggunakan layanan mandiri untuk pelayanan perizinannya. Kota Pahlawan tersebut masih menggunakan peraturan lama untuk pelayanan perizinan, namun sudah menerbitkan peraturan daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Surabaya kendala pada komitmen kepala daerah OSS pun tidak menjamin pelaku usaha satu tempat, satu sistem. Izin nomor (INB) berusaha harus datang ke dinas sekretariat. OSS sebatas penerbitan NIB aja," terang dia.
Bahkan parahnya lagi, di Makassar sendiri proses perizinan usaha masih dilakukan dengan cara manual. Integrasi layanan dengan OSS di sama masih dalam tahap perencanaan dan baru ditargetkan implementasinya pada 2020 mendatang.
Sejauh ini kata dia, di Kota Makassar menerapkan tiga kali screening untuk permohonan perizinan. Yakni melalui proses pendaftaran, pemenuhan izin komitmen dan penertiban rekomendasi teknis.
"Makassar, kota besar menghubungkan Indonesia Timur masih membuka pelayanan manual padahal kita hindari pelayanan manual karena membuka peluang pertemuan aparat dan pengusaha. Bibit korupsi dan kolusi tinggi," tandas dia.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, OSS merupakan perizinan usaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi. Melalui aplikasi OSS, pelaku usaha memiliki satu pintu untuk mengurus seluruh perizinan, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Bersama (NIB) tidak perlu lagi berkali-kali mengunggah dokumen serupa untuk mengurus berbagai perizinan karena kemudahan yang ditawarkan sistem ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI mengingatkan warga yang ingin membuka usaha di suatu wilayah bisa memeriksa website ini.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaKota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca Selengkapnya