KPPU-BPKN Kerjasama Sehatkan Persaingan Usaha dan Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerjasama, terkait layanan isu persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati pada Hari Konsumen Sedunia 15 Maret ini meliputi pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, hingga pemberian bantuan narasumber dan ahli.
Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan, persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dia mengatakan, persaingan usaha tak sehat akan berdampak dan dirasakan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
-
Siapa yang menandatangani MoU kerja sama? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Apa tujuan MoU antara Kementerian ATR dan KKP? Penandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit di Wakatobi tahun 2022 lalu untuk menghancurkan tembok ego sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Khususnya, berkaitan dengan sertipikasi tanah bagi masyarakat pesisir yang bermukim di atas air yang juga telah disepakati dalam Deklarasi GTRA Summit Tahun 2023 di Karimun.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Kapan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani? Kamis (28/12) telah dilaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Kapan Kementan dan Polri menandatangani nota kesepahaman? Demikian disampaikan Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra saat menghadiri nota kesepahaman Kementan dan Polri dalam memperkuat ketahanan pangan yang dihadiri jajaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI di Auditorium Utama Kementan, Kamis (25/4).
-
Siapa yang menandatangani kerja sama ini? Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta, Selasa (25/6).
"Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif. Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar, dan tentunya harga yang harus dibayar tidak kompetitif," tuturnya di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (15/3).
Dia menyatakan, berdasarkan kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani KPPU, kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya. Seperti dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS yang mencapai Rp 2,8 triliun selama periode dua tahun.
Sedangkan persaingan usaha sehat disebutkannya bakal berdampak positif bagi konsumen, seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang dan jasa, kualitas produk lebih baik, sampai variasi produk yang beragam.
"Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengucapkan terimakasih atas kesediaan KPPU yang telah ikut dalam penyelenggaran perlindungan konsumen yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman.
"Esensi perlu sungkan konsumen tidak hanya bicara soal bagaimana konsumen memperoleh hak, paradigma baru perlindungan konsumen mengedepankan konsumen yang berdaya, kritis, inovatif, dalam menghadapi arus barang dan jasa yang semakin deras," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaDeswin menyampaikan, Shopee telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaPerjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Baca SelengkapnyaMoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca SelengkapnyaRisiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.
Baca SelengkapnyaProposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKementerian Investasi BKPM telah menjalin kerjasama yang baik dengan Bank Indonesia dalam bentuk kegiatan promosi bersama di dalam maupun luar negeri.
Baca Selengkapnya