Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU: Kasus Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat Masuk Persidangan

KPPU: Kasus Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat Masuk Persidangan Lion Air. ©2016 Merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Juru bicara sekaligus komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih menyebut bahwa kasus dugaan kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Lion Air sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Meski demikian, hingga kini belum ada jadwal pasti persidangan lanjutan.

"Tiket sudah masuk pemeriksaan pendahuluan. Sekarang masuk persidangan tapi pemeriksaan pendahuluan. Di antara seri kasus maskapai, tiket yang pertama masuk persidangan. Untuk Jadwal sidang belum bisa disampaikan, masih atur jadwal panitera kami," ujar Guntur saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7).

Guntur mengatakan, sejauh ini pihaknya masih meneliti kelengkapan alat bukti adanya dugaan kartel yang dilakukan oleh dua maskapai tersebut. Hingga kini, KPPU sebagai pelapor sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang memadai.

Orang lain juga bertanya?

"Tergantung kepentingan nantinya, investigator sejauh mana untuk membuktikan apa yang ia lakukan untuk memperkuat. Yang pasti bukan keraguan. Hanya saja memang harus memenuhi kecukupan alat bukti, 2 alat bukti," jelasnya.

Mengutip Antara, tiket pesawat ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019.

Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila nantinya terbukti, maka masing-masing maskapai bisa dihukum denda hingga Rp25 miliar.

Sementara itu, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean mengatakan, masing-masing maskapai yang terlibat kartel nantinya akan diputuskan bersalah atau tidak dengan minimal hukuman harus melakukan perubahan perilaku. Namun hal tersebut ditentukan melalui penilaian majelis komisi.

"Pengakuan pengajuan perubahan perilaku tidak serta merta diterima majelis komisi. Itu masuk penilaian. Perubahan perilaku masuknya di majelis komisi. Pengajuan perubahan perilaku belum tentu diterima majelis komisi," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Status Hukum Dugaan Korupsi Denda Impor Potensi Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Status Hukum Dugaan Korupsi Denda Impor Potensi Naik ke Penyidikan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN
KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terus Kejar Tersangka Korupsi Timah dan Impor Gula
Kejagung Terus Kejar Tersangka Korupsi Timah dan Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya