KPPU: Kasus Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat Masuk Persidangan
Merdeka.com - Juru bicara sekaligus komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih menyebut bahwa kasus dugaan kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Lion Air sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Meski demikian, hingga kini belum ada jadwal pasti persidangan lanjutan.
"Tiket sudah masuk pemeriksaan pendahuluan. Sekarang masuk persidangan tapi pemeriksaan pendahuluan. Di antara seri kasus maskapai, tiket yang pertama masuk persidangan. Untuk Jadwal sidang belum bisa disampaikan, masih atur jadwal panitera kami," ujar Guntur saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7).
Guntur mengatakan, sejauh ini pihaknya masih meneliti kelengkapan alat bukti adanya dugaan kartel yang dilakukan oleh dua maskapai tersebut. Hingga kini, KPPU sebagai pelapor sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang memadai.
-
Apa fokus penelitian Kemenhub dan KNKT? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda.'Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,' kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Tergantung kepentingan nantinya, investigator sejauh mana untuk membuktikan apa yang ia lakukan untuk memperkuat. Yang pasti bukan keraguan. Hanya saja memang harus memenuhi kecukupan alat bukti, 2 alat bukti," jelasnya.
Mengutip Antara, tiket pesawat ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019.
Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila nantinya terbukti, maka masing-masing maskapai bisa dihukum denda hingga Rp25 miliar.
Sementara itu, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean mengatakan, masing-masing maskapai yang terlibat kartel nantinya akan diputuskan bersalah atau tidak dengan minimal hukuman harus melakukan perubahan perilaku. Namun hal tersebut ditentukan melalui penilaian majelis komisi.
"Pengakuan pengajuan perubahan perilaku tidak serta merta diterima majelis komisi. Itu masuk penilaian. Perubahan perilaku masuknya di majelis komisi. Pengajuan perubahan perilaku belum tentu diterima majelis komisi," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca Selengkapnya