Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU: Lion Air Group Terbukti Diskriminasi Penjualan Kapasitas Kargo

KPPU: Lion Air Group Terbukti Diskriminasi Penjualan Kapasitas Kargo Lion Air. ©2018 humas lior air

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Grup terbukti melakukan praktik diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo barang dari Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau ke sejumlah bandara.

"Tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara, yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu," demikian bunyi putusan KPPU dikutip dari Antara, Senin (29/3).

Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah, yaitu PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).

KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor. Sedangkan terlapor III, PT Wings Abadi dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara.

Masih dalam putusannya, majelis menetapkan denda tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiganya melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Keringanan itu diputuskan dengan mempertimbangkan sifat kooperatif para terlapor, dampak negatif, kondisi pandemi Covid-19, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan.

Dalam keterangan pers disebutkan, perkara inisiatif nomor 07/KPPU-I/2020 bermula dari penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

KPPU mendapatkan bukti kerja sama PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dengan PT Lion Express, perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati.

KPPU menilai tindakan itu menutup serta mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Biaya Pemeliharaan Pesawat 15 Persen dari Harga Tiket
Ternyata, Biaya Pemeliharaan Pesawat 15 Persen dari Harga Tiket

Tingginya harga avtur dan biaya pemeliharaan pesawat jadi faktor tingginya harga tiket.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

Salah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Depan Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T
VIDEO: Keras Depan Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T "Tak Ada Toleransi!"

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Lion Air Kuasai 70 Persen Lalu Lintas Udara, Menhub Tak Ingin Ada Monopoli Penerbangan
Lion Air Kuasai 70 Persen Lalu Lintas Udara, Menhub Tak Ingin Ada Monopoli Penerbangan

Lion Air Group saat ini menguasai hampir 70 persen dari market share pesawat domestik dengan total 367 pesawat.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Konsorsium BTS 4G Bak Lingkaran Setan Demi Proyek Rp10,8 Triliun
Hakim Ungkap Konsorsium BTS 4G Bak Lingkaran Setan Demi Proyek Rp10,8 Triliun

Hal itu seperti tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.

Baca Selengkapnya