Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU: Masalah Minyak Goreng Ada di Hulu

KPPU: Masalah Minyak Goreng Ada di Hulu Ketua KPPU Ukay Karyadi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah berniat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan kelapa sawit sebagai upaya mengatasi masalah harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembatasan hak guna usaha perlu dilakukan.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan pembatasan hak guna usaha (HGU) bisa dibatasi berdasarkan kelompok usaha. Artinya bukan mengacu jumlah perusahaan, namun jenis kelompok usahanya.

"Kami mengusulkan ada pembatasan hak guna usaha perkebunan sawit berdasarkan kelompok usaha, bukan per perusahaan tapi kelompok usaha," katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/5).

Berdasarkan data yang dimilikinya, meski banyak jumlah perusahaannya, namun hanya segelintir perusahaan yang disebut menguasai CPO. "Kami menyambut baik pemerintah akan melakukan penataan di hulu, karena problem itu ada di hulunya," ujarnya.

Maka dari itu, dia menyebut pembatasan itu perlu dilakukan menimbang banyaknya jumlah perusahaan perkebunan sawit. Namun, banyak perusahaan di antaranya terintegrasi secara vertikal.

"Kami catat industri minyak goreng itu ada 70-an, tapi kalau dikerucutkan itu tidak banyak. KPPU dalam penyelidikannya fokus kepada 8 kelompok usaha yang menguasai industri minyak goreng sekaligus mereka memiliki perkebunan sawit," terangnya.

Ukay menyampaikan, dari sisi penyelidikan terkait industri minyak goreng curah ini belum mencapai ke sektor hulu. Namun, dia juga tak menutup kemungkinan kedepannya akan melakukan penyelidikan ke perkebunan kelapa sawit.

Namun, syaratnya, kata dia, untuk KPPU bisa melakukan penyelidikan ke sektor itu, perlu ada kaitannya dengan penyelidikan industri produsen minyak goreng yang saat ini sedang berjalan. Dia juga ikut menyoroti terkait keharusan perusahaan kelapa sawit untuk berkantor pusat di dalam negeri.

"Intinya kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah untuk mengaudit perkebunan kelapa sawit bahkan termasuk agar pelaku industri migor ini itu berkantor di Indonesia," katanya.

"Namun penegakan hukum baru di industri minyak gorengnya belum sampai ke CPO-nya. Jadi nanti perkembangannya kalau ternyata di CPO ada problem kami masuk ke sana juga," imbuh Ukay.

Kantor Pusat Produsen Sawit Wajib di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mewajibkan seluruh kantor pusat perusahaan sawit untuk berada di Indonesia. Langkah ini agar proses pengawasan bisa dilakukan dengan baik dan perusahaan tersebut juga membayar pajak ke Indonesia.

Menurut Menko Luhut, masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak. "Saya lapor Presiden, 'Pak, headquater-nya (kantor pusat) harus semua pindah ke sini'," katanya dikutip dari Antara.

Menko Luhut menjelaskan, dengan banyaknya perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

"Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia. (Tidak boleh. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia)," tegasnya.

Selain itu, Menko Luhut juga akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit. Menko Luhut mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.

"Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit," katanya dalam seminar nasional Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Menurut Menko Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.

Menko Luhut menilai masalah minyak goreng bukan sekadar siapa yang menangani. Yang terpenting, menurut dia, adalah tujuan utama penyelesaian masalah tersebut, yaitu agar pasokan dan harganya bisa kembali dijangkau masyarakat.

"Itu yang penting dipikirkan. Bukan hanya sekadar siapa yang nanganin, si itu nanganin. Mau siapa kek yang nanganin, yang penting beres. Buat saya, ingat itu, berpegang teguh pada tujuan," pungkas Menko Luhut.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Plt Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Cepat Atasi Harga Komoditas di Atas HET
Plt Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Cepat Atasi Harga Komoditas di Atas HET

Pasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Puan Ingatkan Pemerintah Terus Awasi Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi
Puan Ingatkan Pemerintah Terus Awasi Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi

Hal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel

KPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kelangkaan Minyak Goreng, Begini Strategi Holding BUMN Perkebunan Pastikan Keamanan Pangan Nasional
Belajar dari Kelangkaan Minyak Goreng, Begini Strategi Holding BUMN Perkebunan Pastikan Keamanan Pangan Nasional

Sejak pertengahan 2022 hingga saat ini, PTPN Group meningkatkan jumlah distributornya dari 14 menjadi 128.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Airlangga Diperiksa Kejagung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Reaksi Jokowi soal Airlangga Diperiksa Kejagung terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga diperiksa hampir 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng, begini reaksi Jokowi.

Baca Selengkapnya
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras

Tim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik

Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota

Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya