KPPU: Menahan pasokan pangan didenda Rp 25 miliar
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamser Lumbanradja menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti menahan pasokan pangan bisa diberi sanksi berupa denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar.
"Menahan pasokan pangan merupakan salah satu perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Jika terbukti dalam persidangan, pelaku dapat didenda hingga miliaran rupiah," kata Kamser seperti ditulis Antara Padang, Senin (9/5).
Menurut dia, sebelumnya KPPU telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan atas perbuatan menahan pasokan daging sapi dengan denda terendah Rp 200 juta dan tertinggi Rp 21 miliar.
-
Apa yang menjadi kendala utama terkait pangan di Jakarta? 'Dari hasil survei, itu ternyata yang masih jadi kendala di Jakarta adalah persoalan pangan. Artinya, harga yang masih belum terjangkau oleh sebagian masyarakat,' tutur Suswono di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2024).
-
Siapa yang terlibat dalam menjaga ketahanan pangan? “Untuk menjaga ketahanan pangan, penting melibatkan banyak pemangku kebijakan dari hulu hingga hilir,“ imbaunya, dikutip dari aman resmi Bappeda Jatim.
-
Mengapa Kementan menjaga ketahanan pangan? Kita harus menjaga ketahanan pangan karena bila terjadi krisis pangan akan melompat menjadi krisis politik,' ungkap Amran.
-
Kenapa PAN fokus pada kedaulatan pangan? Lebih dari 500 juta petani berskala kecil merupakan kelompok paling rentan terhadap perubahan iklim ini, mereka adalah produsen yang memproduksi 80 persen stok pangan dunia.
-
Siapa yang dorong pangan mandiri? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Kenapa BPA perlu dibatasi di produk pangan? Meskipun mengakui bahwa banyak faktor yang berkontribusi terhadap epidemi obesitas pada anak, Lunder mengusulkan agar FDA dapat mengambil tindakan segera untuk mengatasi salah satu penyebabnya, yakni BPA.
Terminologi menimbun barang, menurut kepolisian, jika suatu pihak menahan barang telah melewati jangka waktu empat bulan. Namun KPPU menganggap tidak perlu menunggu empat bulan, asalkan terpenuhinya syarat ada indikasi pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, katanya.
Kamser mengatakan, untuk membuktikan ada pelaku usaha yang menahan pasokan memang bukan perkara mudah karena butuh data-data yang akurat.
Dia memaparkan perkara menahan pasokan dapat disidangkan berdasarkan dua sumber yakni ada yang melaporkan atau berdasarkan kajian KPPU.
"Kalau ada dua alat bukti maka akan dilakukan gelar perkara oleh semua komisioner dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya disidang," ujar dia.
Dia mengatakan KPPU lebih fokus pada pelanggaran perilaku persaingan usaha tidak sehat, jika ada unsur pidana maka itu adalah kewenangan kepolisian.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaPembelian beras di ritel modern kini dibatasi maksimal 15 kg per transaksi.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaAda beberapa penyebab terjadinya lonjakan harga beras ini, termasuk molornya musim tanam dan musim panen.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaKPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan praktik monopoli.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Slamet, mengungkapkan kekhawatirannya terkait impor beras besar-besaran lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaHarga beras mengalami kenaikan sejak tanggal 1 September. Bahkan untuk harga beras kualitas premium saat ini sudah menyentuh Rp15.000/Kg.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaDugaan Mark Up Impor Beras, Politisi PDIP Dukung Perangi Bandit Pangan
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca Selengkapnya