KPPU: Pemerintah bisa contek Singapura soal GrabCar dan Uber
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung penuh adanya transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber di Indonesia. Namun, untuk melegalkan transportasi ini, pemerintah terkait diminta untuk membuat ataupun mengubah aturan soal transportasi.
Ketua KPPU, Syarkawi mengatakan, perkembangan transportasi online merupakan satu bentuk ekonomi digital yang harus dijaga. Beberapa negara bahkan telah membuat aturan untuk menaungi transportasi ini, seperti di Singapura. Dia pun meminta Indonesia untuk mencontek cara Singapura tersebut.
"Prinsip dari KPPU tidak boleh ada yang menghambat persaingan, tidak boleh regulasi itu membatasi suatu industri, nah sehingga berdasarkan paltform itu regulasi itu akan dibuat. Apalagi tidak mungkin menghambat ekonomi digital, justru yang akan dilakukan seperti di Singapura, yang melegalkan itu dengan cara membawa aturan transportasi," ucap Syarkawi di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/2).
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
Syarkawi menyarankan agar pemerintah terus berkoordinasi dengan stakeholder menanggapi masalah transportasi online yang berujung demonstrasi, kemarin. Hari ini, dikabarkan akan ada pertemuan tertutup antara Menkopolhukam, Menhub bersama Menkominfo.
"Pak Jonan dan pak Rudiantara kan sudah memberi statment, tidak mungkin melakukan pelarangan aplikasi online itu. Jadi tinggal dibuat regulasi, yang sama antara konvensional dan berbasis online," tuturnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum dua kendaraan canggih tersebut masuk ke Indonesia, Chery Motor mesti bersabar karena pemerintah perlu melakukan kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaPro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bekerja sama dengan Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Baca Selengkapnya