KPPU Peringatkan Pedagang Tak Sembarang Naikkan Harga Manfaatkan Ramadan
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar meminta kepada para pelaku usaha tidak memanfaatkan Ramadan menaikkan harga-harga kebutuhan masyarakat. Pihaknya mengingatkan kepada para pedagang untuk tetap mempedomani Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana mengatakan, pemantauan harga-harga kebutuhan pokok jelang Bulan Suci Ramadan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan stok dan pergerakan harga di tingkat pengecer.
"Seperti biasa jelang hari besar keagamaan nasional, kami turun langsung ke lapangan bersama tim terpadu dari kepolisian, pemerintah daerah dan lainnya untuk melihat ketersediaan kebutuhan pokok dan pergerakan harganya," ujarnya seperti dikutip dari Antara di Makassar, Senin (12/4).
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk menurunkan inflasi? 'Apa yang kemendag lakukan? kita kata kuncinya adalah turun langsung ke pasar, kita memantau secara intensif melalui SP2KP di 671 pasar di 503 kab/kota. Kalau ada pasokan terlambat kita koordinasi,' ujarnya.
Hilman mengatakan, pelaku usaha yang berkomplot dalam menciptakan persaingan usaha tidak sehat, bisa berakibat buruk, sehingga pelaku usaha diminta untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan usaha sehat.
"Rambu-rambunya ada, yakni undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan dan monopoli itu hanya merugikan konsumen," katanya.
Dia mengatakan, pemantauan dengan melibatkan semua unsur Tim Satgas Pangan ini sekaligus mengingatkan kepada para pedagang atau pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan menjelang bulan puasa Ramadhan karena dipastikan peningkatan permintaan akan terjadi.
Lakukan Pengawasan
Hilman juga menegaskan, KPPU akan mewaspadai peningkatan harga pangan untuk melakukan penilaian apakah peningkatan harga terjadi karena permintaan pasar yang tinggi atau terjadi karena adanya praktek-praktek yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 1999 yang berdampak pada adanya hambatan pada pasokan dan distribusi, serta meningkatnya harga bahan pangan pokok ditingkat konsumen," katanya.
Dia menyatakan, KPPU akan fokus memantau kelancaran arus barang dan memastikan tidak ada gejolak di tengah masyarakat karena kebutuhan pangan semuanya tercukupi dan distribusi juga masih lancar.
Hilman mengaku, jika ada kenaikan harga di lapangan, pihaknya kemudian akan melakukan pengkajian, apakah sesuai dengan permintaan pasar atau hal lainnya. Dia juga memahami psikologi pasar karena permintaan tersebut.
"Fluktuasi harga biasa terjadi dan jika gejolaknya terlampau besar, itu akan jadi perhatian, apalagi jika stok dan distribusi masih lancar. Jadi, kami harap para pelaku usaha tidak memanfaatkan momen untuk mengambil untung besar," ucapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan, tingkat kenaikan harga atau inflasi menjelang hari besar keagamaan Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaTeten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Selengkapnya