Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU Peringatkan Pedagang Tak Sembarang Naikkan Harga Manfaatkan Ramadan

KPPU Peringatkan Pedagang Tak Sembarang Naikkan Harga Manfaatkan Ramadan Pasar tradisional jelang Lebaran. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar meminta kepada para pelaku usaha tidak memanfaatkan Ramadan menaikkan harga-harga kebutuhan masyarakat. Pihaknya mengingatkan kepada para pedagang untuk tetap mempedomani Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana mengatakan, pemantauan harga-harga kebutuhan pokok jelang Bulan Suci Ramadan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan stok dan pergerakan harga di tingkat pengecer.

"Seperti biasa jelang hari besar keagamaan nasional, kami turun langsung ke lapangan bersama tim terpadu dari kepolisian, pemerintah daerah dan lainnya untuk melihat ketersediaan kebutuhan pokok dan pergerakan harganya," ujarnya seperti dikutip dari Antara di Makassar, Senin (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Hilman mengatakan, pelaku usaha yang berkomplot dalam menciptakan persaingan usaha tidak sehat, bisa berakibat buruk, sehingga pelaku usaha diminta untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan usaha sehat.

"Rambu-rambunya ada, yakni undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan dan monopoli itu hanya merugikan konsumen," katanya.

Dia mengatakan, pemantauan dengan melibatkan semua unsur Tim Satgas Pangan ini sekaligus mengingatkan kepada para pedagang atau pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan menjelang bulan puasa Ramadhan karena dipastikan peningkatan permintaan akan terjadi.

Lakukan Pengawasan

Hilman juga menegaskan, KPPU akan mewaspadai peningkatan harga pangan untuk melakukan penilaian apakah peningkatan harga terjadi karena permintaan pasar yang tinggi atau terjadi karena adanya praktek-praktek yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"KPPU juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 1999 yang berdampak pada adanya hambatan pada pasokan dan distribusi, serta meningkatnya harga bahan pangan pokok ditingkat konsumen," katanya.

Dia menyatakan, KPPU akan fokus memantau kelancaran arus barang dan memastikan tidak ada gejolak di tengah masyarakat karena kebutuhan pangan semuanya tercukupi dan distribusi juga masih lancar.

Hilman mengaku, jika ada kenaikan harga di lapangan, pihaknya kemudian akan melakukan pengkajian, apakah sesuai dengan permintaan pasar atau hal lainnya. Dia juga memahami psikologi pasar karena permintaan tersebut.

"Fluktuasi harga biasa terjadi dan jika gejolaknya terlampau besar, itu akan jadi perhatian, apalagi jika stok dan distribusi masih lancar. Jadi, kami harap para pelaku usaha tidak memanfaatkan momen untuk mengambil untung besar," ucapnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Tito Karnavian Singgung Jenderal Polisi Soal Beras
VIDEO: Menteri Tito Karnavian Singgung Jenderal Polisi Soal Beras "Sudahlah, Kita Tahu Pemainnya!"

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan, tingkat kenaikan harga atau inflasi menjelang hari besar keagamaan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang

Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
Masyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan

Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah

Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'

Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya