KPPU Rekomendasikan Pemerintah Gabung Batasan Produksi SPM dan SKM
Merdeka.com - Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo mengingatkan agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak memunculkan celah yang berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat, apalagi kartel akibat oligopoli. Kodrat menjelaskan, praktik oligopoli industri hasil tembakau sangat berbahaya bagi upaya pemerintah mengurangi konsumsi rokok nasional.
Sebab, perusahaan-perusahaan besar saat ini dapat mengendalikan harga dan berbagai aktivitas pemasaran rokok di Indonesia. Apalagi, meski setiap tahun pemerintah cenderung menaikkan tarif cukai, namun beberapa kebijakan lain justru mendukung penjualan rokok dengan harga murah.
Salah satunya adalah kebijakan diskon rokok yang memungkinkan pembeli mendapatkan harga 85 persen dari tarif yang tercantum dalam banderol.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Di mana rokok putih berasal? Rokok putih bukan asli dari Indonesia. Rokok ini ditemukan di Eropa dan menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
Jika perusahaan rokok besar menggunakan kedua celah tersebut maka bakal membawa kerugian yang sangat besar baik dari sisi persaingan maupun upaya penurunan konsumsi rokok oleh masyarakat.
"Kalau makin sedikit (jumlah perusahaan) memang efisien. Tapi persaingan akan tidak sehat," tegas Kodrat seperti ditulis Antara.
Para pemain asing besar umumnya memproduksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Persoalan kemudian muncul ketika para perusahaan asing tersebut memainkan batasan produksi sehingga tidak menyentuh angka tiga miliar batang di masing-masing kategori. Akibatnya, mereka menikmati cukai dengan tarif yang lebih rendah.
Padahal, jika produksi SPM dan SKM digabungkan maka jumlah produksi mereka jauh di atas tiga miliar batang, sehingga layak dikenai tarif cukai tertinggi di masing-masing kategori. Oleh karena itu, KPPU merekomendasikan agar pemerintah menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM, sehingga produsen rokok yang besar-besar itu akan dikenakan tarif cukai tertinggi di masing-masing kategori.
Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo memastikan kebijakan menggabungkan produksi rokok akan membuat harga menjadi mahal sehingga dapat mencegah anak untuk merokok.
"Saya kira gabung saja produksi SPM dan SKM (sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin) akan membuat harga beberapa merek rokok menjadi lebih mahal," kata Prijo di Jakarta, Rabu.
Menurut Prijo kebijakan menggabungkan produksi rokok akan membuat produsen harus membayar tarif cukai rokok untuk golongan satu sehingga membuat harganya menjadi mahal serta tidak lagi terjangkau bagi anak-anak.
Soal apakah penggabungan itu bakal membuka peluang terjadinya praktik oligopoli terutama di industri hasil tembakau (IHT), Prijo memastikan memang ada celah seperti itu, namun bisa diantisipasi melalui kebijakan.
Menurut dia KPPU sudah melihat hal itu serta telah meminta agar kebijakan penggabungan itu jangan sampai menimbulkan praktik oligopoli "Itu kan tujuannya untuk menambah penerimaan cukai. PMK itu diteruskan sesuai dengan desain agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan," tegas Kodrat. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaRPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya