Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU Selidiki Pelanggaran Layanan Rapid Test di Rumah Sakit

KPPU Selidiki Pelanggaran Layanan Rapid Test di Rumah Sakit Rapid Test. Antara ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki praktik pelanggaran penjualan paket rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus corona di sejumlah rumah sakit. Penelitian itu berasal dari inisiatif KPPU setelah komisioner melihat adanya tren penawaran rapid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.

"Kami mendapat banyak informasi bahwa terdapat beberapa rumah sakit menawarkan layanan rapid test yang diikuti penawaran paket layanan kesehatan lainnya. Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan atas virus tersebut." kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, melalui siaran pers yang pada, Rabu (14/4).

Bahkan berdasarkan temuan sementara KPPU harga paket yang ditawarkan rumah sakit bervariasi, mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp. 5,7 juta untuk satu kali pengujian. Tentunya nilai tersebut membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test.

Guntur pun berjanji bahwa penelitian ini menjadi prioritas di KPPU untuk dapat diperoleh hasilnya dalam waktu dekat. Bahkan, jika hasil penelitian menunjukkan adanya bukti pelanggaran, maka akan dilakukan ke tahap penyelidikan.

Oleh karenanya saat ini KPPU terus mengumpulkan data penguat di wilayah Jabodetabek maupun daerah lainnya dibawah pengawasan Kantor Wilayah KPPU. KPPU juga mendorong masyarakat agar aktif melapor jika ada dugaan pelanggaran UU No. 5/1999, khususnya yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap calon pasien yang melakukan rapid test covid-19.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean yang mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada pendalaman penawaran paket layanan tambahan untuk memperoleh layanan rapid test apakah merupakan produk tambahan yang wajib (complementary product) atau tidak. Selain itu, jajarannya juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan untuk mendiagnosis pasien covid-19.

"Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999," lanjut Gopprera.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes

KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos

Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah
Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan
Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan

KPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan

Baca Selengkapnya
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel

KPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.

Baca Selengkapnya
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat
3 RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Ancam Putuskan Kerja Sama dan Cabut Izin Praktik Dokter Terlibat

Tiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun

Nilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi

Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Arahan Menkop Teten, KPPU Bakal Pelajari Dugaan Predatory Pricing TikTok
Arahan Menkop Teten, KPPU Bakal Pelajari Dugaan Predatory Pricing TikTok

Menkop Teten minta KPPU selidiki dugaan predatory pricing yang dilakukan TikTok.

Baca Selengkapnya