KPPU Tak Temukan Pelanggaran di Balik Langkanya Masker
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penelitian mengenai kelangkaan masker yang menyebabkan harga jual masker melonjak tajam di pasaran. Namun, dalam penelitian ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha atau produsen masker.
"Dari penelitian yang sudah di lakukan. Kami memang tidak di temukan adanya pelaku usaha yang melanggar," Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).
Guntur mengungkap, penyebab utama tingginya harga masker di pasaran karena tingginya permintaan dari konsumen yang tidak diiringi dengan jumlah produksi yang ada. "Kenaikan harga masih dalam konteks hukum pasar," terang dia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang melakukan penelitian tentang penanganan Covid-19 oleh polisi? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Apa yang ditemukan peneliti? Para peneliti menggambarkan spesies baru dari genus Calotes di Tiongkok selatan dan Vietnam utara.
-
Apa yang ditemukan oleh peneliti? Para peneliti yang dipimpin oleh Shuhai Xiao di Virginia Tech menemukan fosil spons laut berusia 550 juta tahun, menjelaskan kesenjangan 160 juta tahun dalam catatan fosil.
-
Siapa peneliti yang melakukan penelitian ini? Para peneliti mencatat bahwa bias visual mereka ini bahkan mampu memprediksi persentase suara yang akan diterima oleh masing-masing kandidat.
Untuk itu, KPPU mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam merespon kenaikan harga masker di pasaran, serta tidak melakukan aksi borong yang menyebabkan masker menjadi sulit ditemui. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melapor apabila menemukan adanya oknum produsen atau distibutor yang memanfaatkan situasi terkait kelangkaan masker.
"Ada hukuman maksimal denda Rp 25 miliar," imbuh dia.
Penelitian KPPU sendiri di mulai sejak awal Februari, dengan melibatkan enam kantor wilayah KPPU daerah di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan dan Makassar.
Produsen Diminta Tak Mainkan Harga Masker
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengingatkan produsen agar tak mempermainkan harga masker yang kini tengah melonjak tinggi pasca masuknya wabah virus corona ke Indonesia. Selain kepada produsen masker, peringatan ini turut dia tujukan kepada pihak distributor hingga penjual eceran yang kerap meninggikan harga jual.
"Menyikapi permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap masker, pemerintah mengimbau para produsen masker untuk tidak menaikkan harga jual ke masyarakat. Himbauan ini juga ditujukan kepada para distributor dan para penjual eceran," imbuhnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3).
Selain masker, permintaan terhadap hand sanitizer juga saat ini tengah tinggi. Himbauan serupa turut dia berikan kepada pihak penjual yang produknya kini tengah dibutuhkan masyarakat.
Senada, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyampaikan, pengelola mal juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyiapkan berbagai prosedur keamanan bagi pengunjung.
"Secara keamanan dari lift dan sebagainya sudah dipersiapkan operator. Restoran anggota kami dipersiapkan sanitizer. Karyawan juga ditindak cek demam," ungkapnya.
"Saya rasa kita tidak perlu panik datang ke pusat perbelanjaan, berbelanja lah secara bijaksana," dia menandaskan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaKPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten minta KPPU selidiki dugaan predatory pricing yang dilakukan TikTok.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca SelengkapnyaSatgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan menganggap barang impor ilegal seperti kuman yang selalu muncul.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca SelengkapnyaLembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Baca SelengkapnyaAturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Baca Selengkapnya