Kritik Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tak Efektif, YLKI Mau PPN Turut Turun
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengkritisi kebijakan pemerintah dalam penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Menurutnya meski hitungan TBA di atas kertas bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian.
Sebab faktanya, kata Tulus, semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.
Tulus mengatakan turunnya persentase TBA justru bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya sebesar 85 persen. Artinya bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca penurunan TBA.
-
Kenapa harga tiket pesawat bisa murah? Melansir laman Traveloka, seorang ahli travel sekaligus editor di Map Happy, Erica Ho mengatakan membayar dengan mata uang lokal untuk membeli tiket pesawat bisa membuatmu lebih berhemat.
-
Gimana caranya beli tiket pesawat lebih murah? Membayar dengan mata uang lokal untuk membeli tiket pesawat bisa membua Anda lebih berhemat. Dikatakannya, hal ini karena Anda tidak dianggap sebagai turis oleh sistem pemesanan.
-
Dimana bisa dapat tiket pesawat murah? Memilih mendarat di bandara alternatif bisa membuatmu menemukan harga tiket pesawat yang lebih murah.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Kapan harga tiket pesawat murah? Untuk memperoleh harga tiket pesawat yang murah, sebaiknya Anda harus lebih aktif mencari informasi di media sosial. Mengingat, para agen perjalanan maupun maskapai akan mengumumkan informasi diskon tiket pesawat melalui akun resmi sosial media-nya.
-
Bagaimana cara memperoleh tiket pesawat murah? Melansir laman Traveloka, ada sejumlah cara yang belum diketahui semua orang untuk mendapatkan tiket pesawat murah. Termasuk untuk periode Nataru, yakni: 1. Pilih platform agen perjalanan yang tepat Berikut cara menentukan mana platform yang baik? Pertama, cek kredibilitasnya agen perjalanan di tengah masyarakat. Cara mudahnya adalah dengan cara googling dan coba lihat apakah terdapat informasi mencurigakan terkait platform tersebut.Selain itu, pilih platform yang memiliki sistem keamanan terpercaya.
"Memang, setelah diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelum diturunkan. Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," katanya melalui keterangan resminya, Selasa (14/5).
Di sisi lain, penurunan TBA ini pun dikhawatirkan juga akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekuensi penerbangannya. Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps, khususnya Indonesia bagian Timur, dan di remote area.
"Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan. Bisakah pemerintah menyediakan akses penerbangan yang ditinggalkan oleh maskapai itu?," jelasnya.
Tulus menekankan apabila memang ingin menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan mengutak atik formulasi TBA saja. Akan tetapi bisa menghilangkan atau menurunkan PPN tarif pesawat, sebesar 10 persen.
"Bisa diturunkan misalnya menjadi 5 persen saja. Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan atau menurunkan PPN tiket pesawat," katanya.
Dia menambahkan komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan. Ini justru berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket.
"YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama 3 tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-JK secara resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaRekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaIrfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaLuhut dan timnya tengah menyiapkan cara untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaYLKI Kritik Rencana Pemerintah Pungut Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan: Itu Pungli dan Harga Tiket Pesawat Semakin Mahal
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaMenhub mengaku bahwa dirinya tidak bisa menjamin apakah jelang angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 harga tiket akan turun atau pun tidak.
Baca SelengkapnyaKehadiran satgas perlu mendapat apresiasi sehingga pemerintah dapat melihat struktur biaya yang ditanggung maskapai.
Baca SelengkapnyaPolemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca Selengkapnya