Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KRL Tetap Beroperasi Saat Lebaran, Hanya Layani Sektor Pengecualian

KRL Tetap Beroperasi Saat Lebaran, Hanya Layani Sektor Pengecualian krl. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba memastikan moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, pengoperasian hanya untuk melayani masyarakat yang berkegiatan di sektor yang dikecualikan selama penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek.

"Selama pembatasan waktu operasional pada Minggu-Senin (24-25/5), PT KCI melayani perjalanan KRL dengan jam operasional pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari di seluruh lintas perjalanan. Pada waktu-waktu di luar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup," kata Anne melalui siaran pers, Jumat (22/5).

Dia mengatakan, dalam melayani selama hari lebaran, PT KCI tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Antara lain mewajibkan pengguna dan petugas memakai masker saat berada di stasiun maupun di dalam KRL, melakukan pemeriksaan suhu tubuh saat akan naik KRL, pengaturan physical distancing antar pengguna, serta membatasi maksimal 60 orang per kereta.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian pada 26 Mei 2020 KRL PT KCI akan kembali beroperasi sesuai jadwal selama masa PSBB dengan waktu operasional pukul 05.00 sampai 18.00 WIB. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.

Lebih, jauh Anne mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna KRL untuk kooperatif mendukung program pemerintah dengan tidak melaksanakan perjalanan mudik lebaran 2020. Upaya bersama ini merupakan bentuk sikap melindungi keluarga di kampung halaman serta mencegah penularan virus Covid-19 yang kian meluas di Air.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya tengah menyusun regulasi untuk mengatur warganya yang ingin menaiki kereta rel listrik selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan para kepala daerah se-Jabodetabek, melalui saluran video conference, Jumat (8/5).

Dalam pertemuan virtual tersebut dibahas mengenai evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Menurut Bima, ada dua hal yang harus lebih ditajamkan lagi.

"Misalnya mengenai pergerakan rutin, kita sepakat membuat regulasi baru. Jadi Gubernur Jakarta membuat regulasi nanti kita akan membuat juga yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar dan masuk," kata Bima dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Bima menerangkan, selama masa PSBB berlangsung seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home, kecuali delapan sektor strategis. Pihaknya akan meminta stakeholder terkait untuk menyortir penumpang kereta rel listrik khususnya untuk pekerja.

"Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya surat itu. Tidak punya surat itu, tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi," ucap dia.

Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut supaya ada payung hukumnya. "Nanti kita akan turunkan (dalam bentuk Perwali), kita akan merapikan segera. Sanksinya masih didiskusikan," katanya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran

KRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya

Selama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini

Wacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Operasional Transportasi Umum & Pengalihan Rute Transjakarta di Malam Tahun Baru 2024
Catat! Jam Operasional Transportasi Umum & Pengalihan Rute Transjakarta di Malam Tahun Baru 2024

Dishub Jakarta akan memberlakukan jam operasional transportasi umum dan pengalihan rute transjakarta

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel
KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel

KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel

Baca Selengkapnya