Kronologi Kasus Ekspor Emas Senilai Rp189 Triliun yang Bikin Bea Cukai Kalah Kasasi
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara membeberkan transaksi janggal Kementerian Keuangan senilai Rp189 triliun terkait kegiatan ekspor emas. Dia menjelaskan, pada Januari 2016 petugas Bea Cukai melakukan pencegahan ekspor emas batangan.
Kegiatan ekspornya dihentikan karena dalam perizinan disebutkan emas perhiasan. Sedangkan faktanya, yang diekspor emas batangan.
"Dikatakan ekspor perhiasan tetapi ternyata isinya bukan perhiasan tetapi ingot (emas batangan) dan itu disetop BC," kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa yang menyebabkan tambang emas Cikotok ditutup? Menurut catatan di laman minerba.esdm.go.id, PT ANTAM di Cikotok terus mengalami pemerosotan angka produksi. Sampai tahun 2004 jumlah total emas yang bisa ditambang dan diolah hanya sebesar 200-an kilogram.
-
Apa saja mitos seputar investasi emas? Mitos 1: Cuma Orang Kaya yang Bisa Investasi Emas Batangan Mitos 2: Investasi Emas Batangan Berisiko Tinggi Mitos 3: Beli Emas saat Harga Turun
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Mengapa harga emas meningkat? Penemuan deposit baru di Mongolia terjadi ketika harga emas mencapai rekor baru, mencapai USD2.100 atau sekitar Rp32 juta per ons.
Setelah dihentikan ekspornya, Bea Cukai melakukan pendalam terkait transaksi tersebut karena diduga ada potensi tindak pidana kepabeanan. “Maka ditindaklanjuti dengan penelitian penyidikan bahkan sampai ke pengadilan, tindak pidana kepabeanan,” kata dia.
Kasus ini pun menjalani persidangan selama 3 tahun di meja hijau. Namun persidangan yang dimulai pada 2017 ini berbuah pil pahit karena putusan pengadilan di tahun 2019, Bea Cukai dinyatakan kalah. Tak puas dengan putusan tersebut, maka pemerintah melakukan kasasi dan dimenangkan Mahkamah Agung.
"Di pengadilan negeri Bea Cukai kalah, lalu kasasi. Di kasasi Bea Cukai menang," katanya.
Atas putusan tersebut terlapor mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Hasil PK menyatakan Bea Cukai kalah dari terlapor. "Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanan, itu 2019," katanya.
Sementara itu, dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus didahului oleh tindak pidana sebelumnya. Dalam konteks ini, maka karena dugaan tindak pidana kepabeanannya dibatalkan MA, maka pengungkapan kasus TPPU pun tidak bisa dilanjutkan.
"Jadi tahun 2019 TPPU tidak maju, tapi perkara dari 2016 sampai 2019," kata dia.
Selama tahun 2016-2019 ada berbagai pertukaran data antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Kemudian di tahun 2020, Bea Cukai kembali melihat modus yang sama di tahun 2016.
Suahasil mengatakan, Bea Cukai melibatkan PPATK, untuk meminta data transaksi demi mencari modus serupa. Laporan dari PPATK ini yang kemudian tindaklanjuti dengan berbagai macam rapat sampai Agustus 2020.
Dalam sebuah rapat Kemenkeu dan PPATK merancang strategi agar tuntutannya tidak dikalahkan pengadilan. Mengingat modus yang dilakukannya sama. Maka dengan logika tersebut.
"Dengan logika itu maka pada Agustus 2020 disepakati, kalau tindak kepabeanan tidak kena, masukkan dengan kejar pajaknya. Sehingga PPATK kirimkan lagi, hasil pemeriksaan atau data kepada Pajak, itu dikirim Oktober 2020," tuturnya.
Data ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak. DJP lalu melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 3 wajib pajak. Selain memeriksa 3 wajib pajak ini, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap 7 wajib pajak orang pribadi. "Jadi dikejar pajaknya dapatnya sekian," kata dia.
Dia menambahkan dengan adanya koordinasi ini membuktikan hubungan antara Kementerian Keuangan dengan PPATK yang saling bekerja sama. Intensitasnya rutin, sangat terstruktur sampai ada catatan notulensi dari setiap pertemuan. "Karena itu ini saya anggap ini bisa mengklarifikasi Rp189 T, ada yang bilang enggak disampaikan ke Menkeu, ada yang ditutupi dari Menkeu," katanya.
"Laporan yang kami terima dari seluruh staf kami, DJP DJBC, inspektorat jenderal, semua ada di dalam sistem kementerian keuangan. Dan ini bisa kita lakukan pemantauan satu," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah memeriksa emas 100 gram milik jemaah haji Kloter 1 Makassar, Suarnati Dg Kanang (46) dan memastikan perhiasan itu ternyata imitasi.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan, transaksi emas dalam kasus ini terjadi dalam periode 2017 sampai 2019
Baca SelengkapnyaSatgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan transaksi janggal emas 3,5 Ton yang berputar antara group SB dengan perusahaan luar negeri
Baca Selengkapnya“Kita lihat nanti perkembangannya (tindak lanjut 109 ton emas). Bukan palsu, tapi emas Ilegal yang diberikan label Antam,” kata Ketut
Baca SelengkapnyaKarena emas itu imitasi, Pihak bea cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atau bebas pajak.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca Selengkapnya5 tersangka yang menjadi tahanan kota ialah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT)
Baca SelengkapnyaJadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Baca Selengkapnya