Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Kasus Meikarta Hingga Berujung 18 Konsumen Digugat Rp56 M

Kronologi Kasus Meikarta Hingga Berujung 18 Konsumen Digugat Rp56 M Meikarta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta menggugat 18 konsumen sebagai Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, pihaknya menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT MSU. Sidang perdana gugatan tersebut dilaksanakan kemarin Selasa (24/1).

"PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan," ujar Aep dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Gugatan tersebut diakibatkan konsumen Meikarta melakukan pengaduan kepada DPR pada Desember 2022 sebagai aksi unjuk rasa karena konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang sudah dijanjikan oleh pihak pengembang pada 2019.

PKPKM meminta komisi V DPR RI untuk mempertemukan konsumen dengan PT MSU untuk proses mediasi. Akhirnya Komisi V DPR menjadwalkan pertemuan pada 14 Desember 2022 lalu.

Tidak hanya masalah terkait unit yang dijanjikan oleh pihak pengembang, para kosnuemn pun juga menuntut pengembang untuk mengembalikan dana mereka karena unit yang tak kunjung terlihat.

Setelah itu, PKPKM pun juga melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Bank Nationalnobu (Bank Nobu) di hari yang berbeda. Yang mana menurut pengakuan konsumen, Bank Nobu terus melakukan penarikan cicilan serta mengintimidasi para konsumen Meikarta.

Setelah pengaduan tersampaikan kepada DPR RI, tak selang lama PT MSU melakukan gugatan kepada 18 konsumen Meikarta dengan meminta ganti rugi kepada tergugat senilai Rp 56 miliar karena PT MSU menilai hal yang dilakukan oleh PKPKM adalah pencemaran nama baik. Gugatan tersebut berlangsung pada Selasa (24/1) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kepala Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kasus perumahan yang menimpa konsumen Indonesia sangat mengkhawatirkan, khususnya pada kasus Meikarta. Kasus ini menunjukkan fenomena yang sistemik dan krusial terkait project selling.

Dia menjelaskan, sebenarnya sejak muncul Meikarta sejak tahun 2017 lalu, YLKI sudah mengingatkan secara intensif kepada publik terkait fenomena marketing yang dilakukan Meikarta yang pada saat itu sangat masif.

"Kami mengingatkan masyarakat agar hati-hati tolong jangan melakukan transaksi yang kira-kira bisa merugikan dirinya sebelum masalah perizinan dan sebagainya beres. Ternyata kemudian saat ini banyak persoalan yang muncul dari kasus Meikarta," ujar Tulus, dalam Konferensi pers, Jakarta, Jumat (20/1).

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI,) Rio Priambodo mencatat permasalah pembangunan perumahan mangkrak mencapai 21 persen di pengaduan konsumen YLKI.

Dia menerangkan setelah konsumen melakukan transaksi dan cicilan berjalan, booking fee, dan juga melakukan DP, maupun KPR. Namun ternyata di tengah jalan pembangunan mangkrak.

"Ternyata tidak berjalan. Dan itu juga banyak dikeluhkan kepada kami. 'Saya sudah bayar KPR tapi apartemen saya tidak dibangun-bangun, gimana saya melakukan cicilan atau enggak'. itu menjadi kegelisahan konsumen," tuturnya.

"Serba salah, kalau tidak melakukan cicilan nanti akan kena denda oleh pihak bank dan ini menjadi ambigu," kata dia.

Tercatat, permasalahan perumahan di antaranya refund 27 persen, pembangunan mangkrak 21 persen, dokumen 15 persen, bangunan tidak sesuai 11 persen, keterlamabatan serah terima 5 persen, denda keterlambatan 4 persen, fasus/fasos 4 persen, KPR ditolak 3 persen, lain-lain 3 persen, byback 1 persen, IPL, 1 persen, KPR bermasalah 1 persen, perubahan harga rumah 1 persen tenaga pemasaran 1 persen.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor

Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.

Baca Selengkapnya
MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara
MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres

MK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapten AMIN Ungkap 135 Purnawirawan Ajukan Amicus Curiae, Siap Kawal Putusan MK
VIDEO: Kapten AMIN Ungkap 135 Purnawirawan Ajukan Amicus Curiae, Siap Kawal Putusan MK

Muhammad Syaugi Alaydrus mengungkap adanya 135 purnawirawan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Baca Selengkapnya