Kronologi Kasus Meikarta Hingga Berujung 18 Konsumen Digugat Rp56 M
Merdeka.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta menggugat 18 konsumen sebagai Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, pihaknya menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT MSU. Sidang perdana gugatan tersebut dilaksanakan kemarin Selasa (24/1).
"PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan," ujar Aep dalam keterangannya, Rabu (25/1).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Gugatan tersebut diakibatkan konsumen Meikarta melakukan pengaduan kepada DPR pada Desember 2022 sebagai aksi unjuk rasa karena konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang sudah dijanjikan oleh pihak pengembang pada 2019.
PKPKM meminta komisi V DPR RI untuk mempertemukan konsumen dengan PT MSU untuk proses mediasi. Akhirnya Komisi V DPR menjadwalkan pertemuan pada 14 Desember 2022 lalu.
Tidak hanya masalah terkait unit yang dijanjikan oleh pihak pengembang, para kosnuemn pun juga menuntut pengembang untuk mengembalikan dana mereka karena unit yang tak kunjung terlihat.
Setelah itu, PKPKM pun juga melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Bank Nationalnobu (Bank Nobu) di hari yang berbeda. Yang mana menurut pengakuan konsumen, Bank Nobu terus melakukan penarikan cicilan serta mengintimidasi para konsumen Meikarta.
Setelah pengaduan tersampaikan kepada DPR RI, tak selang lama PT MSU melakukan gugatan kepada 18 konsumen Meikarta dengan meminta ganti rugi kepada tergugat senilai Rp 56 miliar karena PT MSU menilai hal yang dilakukan oleh PKPKM adalah pencemaran nama baik. Gugatan tersebut berlangsung pada Selasa (24/1) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kepala Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kasus perumahan yang menimpa konsumen Indonesia sangat mengkhawatirkan, khususnya pada kasus Meikarta. Kasus ini menunjukkan fenomena yang sistemik dan krusial terkait project selling.
Dia menjelaskan, sebenarnya sejak muncul Meikarta sejak tahun 2017 lalu, YLKI sudah mengingatkan secara intensif kepada publik terkait fenomena marketing yang dilakukan Meikarta yang pada saat itu sangat masif.
"Kami mengingatkan masyarakat agar hati-hati tolong jangan melakukan transaksi yang kira-kira bisa merugikan dirinya sebelum masalah perizinan dan sebagainya beres. Ternyata kemudian saat ini banyak persoalan yang muncul dari kasus Meikarta," ujar Tulus, dalam Konferensi pers, Jakarta, Jumat (20/1).
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI,) Rio Priambodo mencatat permasalah pembangunan perumahan mangkrak mencapai 21 persen di pengaduan konsumen YLKI.
Dia menerangkan setelah konsumen melakukan transaksi dan cicilan berjalan, booking fee, dan juga melakukan DP, maupun KPR. Namun ternyata di tengah jalan pembangunan mangkrak.
"Ternyata tidak berjalan. Dan itu juga banyak dikeluhkan kepada kami. 'Saya sudah bayar KPR tapi apartemen saya tidak dibangun-bangun, gimana saya melakukan cicilan atau enggak'. itu menjadi kegelisahan konsumen," tuturnya.
"Serba salah, kalau tidak melakukan cicilan nanti akan kena denda oleh pihak bank dan ini menjadi ambigu," kata dia.
Tercatat, permasalahan perumahan di antaranya refund 27 persen, pembangunan mangkrak 21 persen, dokumen 15 persen, bangunan tidak sesuai 11 persen, keterlamabatan serah terima 5 persen, denda keterlambatan 4 persen, fasus/fasos 4 persen, KPR ditolak 3 persen, lain-lain 3 persen, byback 1 persen, IPL, 1 persen, KPR bermasalah 1 persen, perubahan harga rumah 1 persen tenaga pemasaran 1 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaMasduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaMuhammad Syaugi Alaydrus mengungkap adanya 135 purnawirawan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Baca Selengkapnya