Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSBI: Ada celah perusahaan nakal tak beri THR karyawan

KSBI: Ada celah perusahaan nakal tak beri THR karyawan Aksi buruh perempuan. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menegaskan ada celah bagi perusahaan nakal tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Pemerintah, untuk Lebaran tahun ini, telah mewajibkan perusahaan membayar THR meski baru satu bulan kerja.

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid menyebutkan celah itu adalah ketentuan pekerja/buruh kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya maka tidak mendapatkan THR keagamaan. Celah inilah yang bakal berpotensi dijadikan pengusaha nakal untuk segera menghabisi masa kerja buruh kontrak atau menerima karyawan baru dengan masa kerja kurang dari hari raya keagamaan setiap tahunnya.

Maka itu, lanjut Mudhofir, pemerintah diminta lebih jeli dalam mengawasi praktek pembayaran THR keagamaan ini terutama untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak dan outsourcing.

"KSBSI meminta pengawas ketenagakerjaan untuk lebih jeli mengawasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan kecurangan atau tidak membayarkan THR keagamaan pekerja/buruh dalam suatu perusahaan," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/6).

Mudhofir menambahkan jika masih saja terjadi kecurangan oknum-oknum perusahaan nakal, maka Pengawas ketenagakerjaan tingkat Kota/Kabupaten dan Propinsi harus teliti dan tegas dalam memberikan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam permenaker No. 6 tersebut, dari denda 5 persen dari total THR keagamaan hingga sanksi administratif lainnya.

Selain itu, sambung dia, perihal dengan monitoring pembayaran THR, KSBSI, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan membuka posko pengaduan THR di semua Kota/Kabupaten se-Indonesia, agar pekerja/buruh yang belum menerima THR keagamaan hingga H-7 sebelum hari raya Keagamaan bisa melaporkan permasalahan tersebut kepada serikat buruh.

"Hal itu untuk ditindaklanjuti agar pekerja/buruh bisa menikmati THR untuk digunakan pada hari raya keagamaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), dimana peraturan baru ini memperbolehkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing.

Besaran proporsional THR itu berdasarkan lama masa kerja, dengan analogi sebagai berikut, untuk buruh dengan masa kerja 1 bulan, sesuai rumusan permenaker No. 6 ini yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12, maka rata-rata buruh akan mendapatkan THR berkisar 8-9% dari upah bulanan mereka, dan berlaku kelipatan berdasarkan lama masa kerja.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya