Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Beberkan Kendala Penerapan Kenormalan Baru

KSPI Beberkan Kendala Penerapan Kenormalan Baru Presiden KSPI Said Iqbal. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak pemberlakuan skema kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi covid-19. Sebab, pemberian kelonggaran untuk kembali bekerja dapat berisiko meningkatkan jumlah masyarakat yang terpapar virus covid-19.

"Saat ini saja ketika masih diberlakukan PSBB banyak yang tidak patuh. Apalagi jika diberi kebebasan," kata Said dalam pernyataannya, Kamis (28/5).

Dia menjelaskan, ada lima fakta yang menjadi landasan penolakan. Pertama, jumlah orang yang positif corona masih terus meningkat. Bahkan pertambahan orang yang positif, setiap hari jumlahnya masih mencapai ratusan.

Kedua, sejumlah buruh yang tetap bekerja akhirnya positif terpapar corona. Seperti yang terjadi di PT Denso Indonesia dan PT Yamaha Music, diketahui terdapat pekerja yang meninggal akibat positif terpapar covid-19. Begitu juga di Sampoerna dan PEMI Tangerang, dilaporkan ada buruh yang menyandang status OPD, PDP, bahkan positif.

Ketiga, saat ini sudah banyak pabrik yang merumahkan dan melakukan PHK akibat bahan baku material impor makin menipis dan bahkan tidak ada. Seperti yang terjadi di industri tekstil, bahan baku kapas makin menipis. Di industri otomotif dan eletronik, suku cadang makin menipis. Di industri farmasi, bahan baku obat juga makin menipis. Sementara di industri pertambangan, jumlah ekspor bahan baku menurun.

"Fakta ini menjelaskan, new normal tidak akan efektif. Percuma saja menyuruh pekerja untuk kembali masuk ke pabrik. Karena tidak ada yang bisa dikerjakan, akibat tidak adanya bahan baku," ujarnya.

Keempat, PHK besar-besaran yang terjadi di industri pariwisata, UMKM, dan sepinya order yang diterima transportasi online hingga kini belum ada solusi. Bahkan di industri manufaktur, ancaman PHK terhadap ratusan ribu buruh sudah di depan mata.

"Menghadapi situasi di mana sedang terjadi PHK besar-besaran, yang dibutuhkan bukan new normal. Adapun yang dibutuhkan saat ini adalah mempersiapkan solusi terhadap ancaman PHK, agar jutaan buruh bisa bekerja kembali. Tidak dengan meminta masyarakat mencari kerja sendiri," imbuh dia.

Kelima, tanpa new normal pun sebenarnya masih banyak perusahaan yang masih meminta buruhnya tetap bekerja. Dengan demikian, yang dibutuhkan para buruh dan pengusaha bukan new normal. Akan tetapi regulasi dan strategi untuk memastikan bahan baku impor bisa masuk dan selalu tersedia di industri.

Meski menolak, pihaknya mengakui kenormalan baru penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar. Mengingat sebagian perusahaan meliburkan karyawan atau melakukan PHK akibat profit perusahaan menipis bahkan negatif, akibat mereka harus membeli bahan baku dari impor dengan harga dollar dan menjual dengan rupiah yang sudah terpuruk.

Oleh karena itu, KSPI menyarankan agar pemerintah tidak menggunakan istilah "new normal". Tetapi tetap menggunakan istilah physical distancing yang terukur. Misalnya, untuk kalangan buruh yang bekerja di perusahaan diliburkan secara bergilir, untuk mengurangi keramaian di tempat kerja.

"Dengan jumlah orang yang keluar rumah untuk bekerja berkurang, maka physical distancing lebih mudah dijalankan. Inilah yang terukur. Sehingga, penyebaran pandemi bisa ditekan, ekonomi bisa tetap bergerak dan tumbuh," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh

Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan

Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.

Baca Selengkapnya
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah

Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir

Aturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Jumlah Pengangguran
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Jumlah Pengangguran

Said menyebut dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan secara kumulatif sejak Januari-Juni 2024, gelombang PHK telah menghantam 32.064 pekerja.

Baca Selengkapnya
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian

Kini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya