KSPI: BPJS Kesehatan Itu Urusan Presiden Jokowi, Bukan Sri Mulyani
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan kenaikan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang digawangi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut pekerja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan wewenang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"BPJS sekarang wali amanat, bukan BUMN. Jadi aneh kalau BPJS tunduk pada Menteri Keuangan. Ini urusan Presiden, bukan urusan Menteri Keuangan. Jangan main-main tentang iuran BPJS," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal saat sesi konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9).
Keluhan pihaknya terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan cerminan sikap masyarakat secara umum. "Perlu dicatat dan disampaikan pada presiden, sikap ini mewakili sikap masyarakat. Jadi presiden Jokowi harus sungguh-sungguh memperhatikan hal ini," sambungnya.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Mengapa BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi? Menurut Siruaya, meski Program JKN sudah berjalan hampir sepuluh tahun, namun edukasi dan sosialisasi harus terus digencarkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat menerima informasi yang tepat mengenai Program JKN.
-
Siapa yang disosialisasikan jaminan sosialnya? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
Selain itu, dia juga menyoroti rencana perubahan iuran jaminan sosial yang dilakukan di negara lain, di mana sebelum mengesahkan aturan selalu ada proses public hearing atau sesi dengar pendapat dengan masyarakat sebagai pihak pembayar.
"Jadi pembayar iuran dari penyelenggaraan jaminan kesehatan itu ada tiga, pemerintah melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengusaha 4 persen, dan penerima upah (yang bekerja di perusahaan atau yang mandiri) 1 persen. Jadi itu harus public hearing, Karena ada 3 pihak itu," jelasnya.
Dia pun menyatakan bahwa BPJS Kesehatan saat ini adalah milik rakyat. Berdasarkan perintah undang-undang yang membawahinya, hal tersebut dilaksanakan konstitusi dan dibayarkan oleh negara, buka pemerintah. "Oleh karena itu, setiap kenaikan karena itu bukan milik pemerintah. Maka kewajiban pemerintah dan BPJS kesehatan dia harus public hearing, uji publik, karena pemiliknya rakyat!" tegas dia.
Hal berikutnya yang jadi perhatiannya yakni pihak penyelenggara BPJS Kesehatan tidak pernah melaporkan rincian pendapatan yang diklaim mengalami defisit.
"Pernah enggak BPJS melaporkan pada kita rincian dana yang detail? Enggak ada. Kita kan bayar. Mustinya itu harus dilaporkan, terbuka. Mana yang defisit. Memangnya kita bekerja di bawah kompeni, yang kalau butuh kenaikan pendapatan seluruh pekerja harus bekerja lebih giat lagi?" cibirnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaAndi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca Selengkapnya