Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Kirim Surat Protes ke Jokowi Soal Rencana Pembayaran THR Dicicil dan Dipotong

KSPI Kirim Surat Protes ke Jokowi Soal Rencana Pembayaran THR Dicicil dan Dipotong Said Iqbal. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam, bakal melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi apabila Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersikeras untuk kembali menerapkan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bisa dicicil ataupun dipotong. Sebagaimana yang terjadi pada 2020 lalu.

"Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang Menteri Ketenagakerjaan membayar THR melalui surat edaran yang membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP 78 (2015) yaitu (harus) 100 persen dan tidak boleh dicicil," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Bos KSPI ini menyebut, seharusnya surat edaran tentang THR yang dikeluarkan oleh Menaker tersebut tetap mengacu pada PP 78/2015. Sehingga perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tetap mempunyai kewajiban untuk membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

"Karena dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dibayarnya dan juga tidak sebesar nilai 100 persen bagi yang masa kerja 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu. Walaupun sesungguhnya mampu perusahaan tersebut," bebernya.

KSPI Terima Pembayaran THR Tak Penuh Oleh Perusahaan Terdampak Covid-19

Kendati demikian, KSPI mentolerir skema pembayaran THR di luar ketentuan oleh perusahaan yang tengah mengalami kesulitan akibat terdampak pandemi Covid-19. Tentunya dengan disertakan bukti-bukti pendukung yang kuat dan telah melakukan pembicaraan dengan pihak buruh terkait.

"Itu prinsip. Baru lah dibuat pengecualian terhadap perusahaan yang tidak mampu, seperti mengajukan izin, mengajukan data-data, misal dua tahun berturut-turut karena pandemi Corona perusahaannya merugi. Itu kita setuju," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Menaker Ida untuk tidak lagi menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19. Mengingat SE itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.

"Sehingga Menaker jangan hanya perhatikan kepentingan pengusaha, berulang kami sampaikan," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP