Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Kritik Sikap Apindo Gugat Anies Baswedan Soal UMP DKI Jakarta

KSPI Kritik Sikap Apindo Gugat Anies Baswedan Soal UMP DKI Jakarta pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam sikap yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta yang akan melayang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

"Karena akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi-aksi buruh yang meluas tidak hanya di DKI tapi di Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Menurutnya, alasan Gubernur DKI Jakarta memutuskan nilai UMP 2022 naik sebesar 5,1 persen sudah mempertimbangkan segala kepentingan, termasuk kepentingan pengusaha. Selain itu, naiknya upah minimum DKI Jakarta sebesar 5,1 persen sudah diproyeksikan akan terjadi peningkatan konsumsi di DKI seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, yang diproyeksikan tumbuh 4-5 persen di tahun 2022.

Orang lain juga bertanya?

"Coba APINDO diskusi dulu lah dengan kepala Bappenas/Menteri Bappenas," ucapnya.

Sebagaimana konferensi Bappenas menyampaikan setiap 5 persen kenaikan upah minimum maka akan menumbuhkan daya beli secara nasional sebesar Rp 180 triliun. Secara tidak langsung menguntungkan pengusaha.

"Kalau memang dibilang pengusaha menengah akan terpuruk justru Menteri Bappenas sudah mengumumkan akan terjadi peningkatan atau pertumbuhan daya beli secara nasional. Kan diuntungkan pengusaha kok APINDO marah, pengusaha anggotanya mau diuntungkan," jelasnya.

Kenaikan UMP di RI Masih Kecil

Said pun bercerita pengalamannya bertemu beberapa pimpinan perusahaan Jepang sepangkat Presiden dan Direktur asli Jepang, baik di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Banten.

Dalam diskusi yang ringan tentang upah minimum, justru para pimpinan perusahaan Jepang menyayangkan sikap Pemerintah dan APINDO, yang tidak memberikan rasa keadilan dan tidak mencermati perkembangan pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik di Indonesia.

"Kan Pemerintah sendiri yang bilang ekonomi sudah mulai membaik, pertumbuhan ekonomi pun tidak lagi negatif, proses produksi sudah mulai normal," ujarnya.

Para pimpinan Jepang tersebut membandingkan, pasalnya tahun lalu rata-rata kenaikan upah sebesar 3,14 persen dalam kondisi ekonomi tahun 2020 tidak lebih baik dari tahun 2021. "Jadi tahun lalu ekonomi lebih buruk daripada tahun ini dan naik 3,14 persen, mereka tertawa apakah tidak mengerti APINDO itu, tahun ini ekonomi jauh membaik dibanding tahun lalu," ucapnya.

Bahkan diproyeksikan tahun 2022 ekonomi akan tumbuh 4-5 persen. Namun, kenaikan upahnya rata-rata 1,09 persen, bahkan DKI Jakarta 0,8 persen saja. Menurut Said itu tidak masuk akal, seharusnya lebih tinggi.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkit saat di Jakarta, Anies Minta Penentuan Upah Buruh Pakai Prinsip Keadilan
Ungkit saat di Jakarta, Anies Minta Penentuan Upah Buruh Pakai Prinsip Keadilan

Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP DKI  Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh  Nombok Banyak
Kenaikan UMP DKI Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh Nombok Banyak

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini

Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.

Baca Selengkapnya
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah

Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Buruh Jateng akan Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasinya
Buruh Jateng akan Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasinya

Berbagai elemen buruh dari Jawa Tengah bakal ikut aksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya