KSPI Minta Kinerja Jajaran Direksi dan Humas BPJS Ketenagakerjaan Dievaluasi
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar kinerja jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan segera dievaluasi. Sikap mereka dianggap tidak kooperatif dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp20 triliun akibat salah kelola dana investasi saham dan reksa dana.
"Kami meminta untuk hentikan direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Deputi humasnya. Deputi humas juga kena karena berbohong, bermain retorika kata-kata yang menutupi indikasi dugaan mega korupsi Rp20 triliun akibat salah kelola dana investasi saham dan reksa dana," tegas dia dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2).
Said mengungkapkan, sepatutnya jajaran direksi hingga pejabat humas BPJS Ketenagakerjaan bisa bersikap kooperatif dengan mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi ini. Antara lain dengan menghentikan klaim sepihak yang bisa menghambat upaya penyelidikan oleh Kejagung.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
"Seperti klaim uang buruh masih aman, BPJS Ketenagakerjaan mengantongi WTP 4 tahun berturut-turut, menyebut likuiditas perusahaan masih sehat, hingga meminta untuk tidak menggoreng isu korupsi ini," tegasnya.
Padahal, Kejagung sendiri mengindikasikan korupsi ini murni di akibatkan oleh salah kelola dana investasi saham dan reksa dana. Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Itu menjelaskan yang disebut Febrie Adriansyah, bahwa ada indikasi dugaan korupsi Rp20 triliun yang awalnya Rp43 triliun dan sekarang mulai mengerucut. Tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan lebih lengkap dari BPJS Naker dan BPK," ujar dia.
Oleh karena itu, KSPI mengimbau agar para petinggi BPJS Ketenagakerjaan lebih baik menyimpan klaimnya agar bisa dibuktikan di pengadilan. Apalagi, KSPI meyakini dana yang diduga dikorupsi itu sepenuhnya merupakan milik kaum buruh dan pengusaha yang mengiur setiap bulannya.
"Silakan dibuktikan di pengadilan tipikor. Biarlah kejagung yang akan bekerja membuktikan adanya indikasi dugaan korupsi Rp 20 triliun akibat salah Kelola dana investasi itu yang disampaikan bapak Febrie," tambahnya.
Kejagung Periksa 4 Saksi
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Keempat saksi yang diperiksa yaitu, DD selaku PIC PT Samuel Asset Management, GM selaku PIC PT Panin Asset Management, S selaku Kabag pada DPIV pada OJK, serta NE selaku Staf pada DPTE OJK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sementara, Leonard memastikan, proses pemeriksaan saksi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Dengan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.
Sebelumnya, pemeriksaan kasus ini telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 02/F.2/Fd.2/ 01/2021 yang ditunjukan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memulai pemeriksaan kepada beberapa saksi.
Sedangkan pada pada Senin 18 Januari 2021 lalu. Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaTiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaPublik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.
Baca Selengkapnya