Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Ungkap 10 Ribu Buruh Terima THR Tak Seusai Aturan Pemerintah

KSPI Ungkap 10 Ribu Buruh Terima THR Tak Seusai Aturan Pemerintah Ketua KSPI Said Iqbal. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Posko Oren Partai Buruh melaporkan ada 10 ribu buruh yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai aturan pemerintah. Mereka tersebar di 150 perusahaan yang ada di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tegah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada 4 alasan mengapa perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan aturan. Pertama, buruh masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kasus hubungan industrial.

“Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi kasus PHK-nya belum selesai atau masih dalam proses,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (21/4).

Meskipun belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Said Iqbal menilai seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Sayangnya, justru banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK.

Bayar THR Pegawai H-30 Lebaran

Kedua, sebelum H-30 lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis lebaran buruh akan dikontrak lagi. Ini merupakan modus yang terjadi berulangkali setiap tahun. Sehingga untuk menghindari modus seperti serupa berulang tiap tahun, peraturan tentang THR perlu diubah, yaitu pembayaran THR pada H-30, bukan lagi H-7.

“Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan, maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” kata Said Iqbal.

Selain itu, pemberian THR H-30 juga memberi waktu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya. Sebab jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak, karena sudah memasuki libur lebaran.

Permasalahan ketiga, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2. Akibatnya ketika H-1 tidak membayarkan THR-nya, sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya

“Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh,” lanjutnya.

Industri yang Telat Bayar THR Pegawai

Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR yakni garmen, tekstil. sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.

“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR-nya dicicil, dan tidak sesuai aturan,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga mencermati pembayaran THR untuk karyawan kontrak di rumah sakit atau industri BUMN yang menurutnya banyak yang tidak sesuai aturan. Termasuk guru dan tenaga honorer.

Partai Buruh dan KSPI sedang melakukan pendataan dan akan mempermasalahkan ketika tenaga honorer dan guru di instansi pemerintah serta outsourcing BUMN THR nya tidak dibayarkan sesuai aturan.

“BUMN dan instansi pemerintah seharusnya yang terdepan dalam menaati aturan. Bukan malah melakukan pelanggaran pembayaran THR,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak main-main dan sekedar lip services dalam menangani persoalan THR dengan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.

“Kami meminta pemerintah bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin usaha buat perusahaan yang tidak membayar aturan THR,” tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah

Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.

Baca Selengkapnya
Alasan Mengapa Program Tapera Tidak Tepat Diterapkan
Alasan Mengapa Program Tapera Tidak Tepat Diterapkan

Jika terus dipaksakan, program Tapera merugikan buruh bahkan pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bukan Soal Upah, Ternyata Ini Biang Keladi PT Sritex Bangkrut
Bukan Soal Upah, Ternyata Ini Biang Keladi PT Sritex Bangkrut

KSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.

Baca Selengkapnya