Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI: Upah Minimum Bukan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

KSPI: Upah Minimum Bukan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Presiden KSPI Said Iqbal. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebaiknya mekanisme pengupahan tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan. Dia meminta agar peraturan tersebut direvisi.

"Kembali ke mekanisme pengupahan di mana Dewan Pengupahan yang menentukan penetapan upah minimum, bukan pemerintah pusat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menetapkan upah minimum berdasarkan pertimbangan soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan praktik yang terjadi secara global, besaran upah ditentukan lewat perundingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan buruh.

Orang lain juga bertanya?

"Seluruh dunia saya sebagai ILO governing body pengurus pusat ILO seluruh dunia namanya kenaikan upah minimum berdasarkan perundingan dewan pengupahan yang terdiri tiga unsur, buruh, pengusaha dan pemerintah. Bukan ditentukan sepihak pemerintah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas dia.

Dia menambahkan, upah yang diterima buruh terlampau rendah akan memengaruhi kinerja ekonomi. Upah rendah, akan berdampak pada turunnya daya beli dan konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Itu terlalu kecil dan merugikan kaum buruh. Upah jadi kembali upah murah, daya beli menurun, konsumsi menurun, pertumbuhan ekonomi tidak tercapai," tandasnya.

Berdasarkan pembicaraan ketika bertemu Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, jelas Iqbal, mantan walikota Solo itu menyatakan bakal melibatkan buruh dalam proses revisi aturan yang berkaitan dengan nasib buruh. Termasuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan.

"PP 78 akan direvisi beberapa minggu ke depan dengan membentuk tim bersama, pengusaha, serikat buruh, dan juga dari pemerintah," imbuhnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok

Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya

Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh

Besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Daya Beli Masyarakat Melemah, Kenaikan Upah Buruh 10 Persen di 2025 Dinilai Wajar
Daya Beli Masyarakat Melemah, Kenaikan Upah Buruh 10 Persen di 2025 Dinilai Wajar

Apalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik, Sesuai Tuntutan Buruh?
Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik, Sesuai Tuntutan Buruh?

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.

Baca Selengkapnya