Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPN: Ada yang Sudah Bekerja 23 Tahun Statusnya Masih Kontrak

KSPN: Ada yang Sudah Bekerja 23 Tahun Statusnya Masih Kontrak Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Serikat buruh terus bersuara menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu poin kontroversial yang digugat yakni dihapuskannya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebab, penghapusan tersebut bakal meniadakan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibatasi paling lama 3 tahun setelah dapat diperpanjang 1-2 tahun. Sejumlah pihak menilai UU Cipta Kerja ini akan memungkinkan buruh jadi pekerja kontrak seumur hidup.

Namun, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyampaikan, perkara kepastian kontrak kerja ini sebenarnya sudah jadi masalah klasik, khususnya bagi buruh wanita yang bekerja di pabrik.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kalau UU Omnibus Law mengatur kontrak tidak terbatas, sesungguhnya dari zaman dulu juga kontrak sudah banyak yang melampaui aturan. Kalau di UU 13 kan maksimal 3 tahun saja. Tapi kemudian ada juga yang sudah 23 tahun status kerjanya masih kontrak, yang belasan tahun juga. Itu banyak sekali," keluhnya dalam sesi teleconference, Senin (19/10).

Catatan lainnya, Lilis mengutarakan, secara umum buruh perempuan di manapun mereka bekerja itu selalu menjadi orang nomor dua. Khususnya dalam hal perlindungan hak, meski itu sudah dipasalkan dalam UU Ketenagakerjaan.

"Kemudian kesempatan untuk menduduki jabatan juga mereka menjadi nomor dua. Ketika ada kekosongan jabatan, ada perempuan dan laki-laki yang punya kemampuan yang sama, maka yang akan dipilih lebih dulu adalah kawan kita yang laki-laki," bebernya.

Buruh Perempuan Masih Rentan

Buruh perempuan pun disebutnya masih rentan terhadap kekerasan, baik secara fisik maupun non-fisik. Kebanyakan masih tak terlindungi dari pelecehan, baik yang sifatnya seksual maupun secara verbal.

Padahal, Lilis menegaskan, tak jarang seorang buruh perempuan jadi pencari nafkah utama di keluarganya. Dia pun berkesimpulan buruh wanita hingga saat ini tetap belum terlindungi, terlebih dengan diresmikannya UU Cipta Kerja.

"Mereka jarang sekali memiliki waktu untuk dirinya maupun keluarganya, karena mereka waktunya disita oleh pekerjaan, terutama di pabrik-pabrik. Mereka terikat dengan target kerja. Jadi kalau target kerjanya tidak tercapai, maka mereka harus menambah jam kerjanya. Seringkali itu tidak dibayar," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua

Puan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Viral Curhatan Wanita Lulusan Sarjana Hukum, Mengaku Susah Cari Kerja hingga Tak Kuat Jadi Buruh Warung Makan
Viral Curhatan Wanita Lulusan Sarjana Hukum, Mengaku Susah Cari Kerja hingga Tak Kuat Jadi Buruh Warung Makan

Wanita ini mengaku sudah menganggur selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan

Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Singgung Target Prabowo Tekan Pengangguran, DPR Usul Batas Usia Pekerja Bisa Lebih dari 40 Tahun
Singgung Target Prabowo Tekan Pengangguran, DPR Usul Batas Usia Pekerja Bisa Lebih dari 40 Tahun

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah konkret dalam mengatasi persoalan batas usia pelamar

Baca Selengkapnya
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja

Kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.

Baca Selengkapnya