KTP Jadi NPWP, Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data NIK
Merdeka.com - Pemerintah akan menjamin kerahasiaan data dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pada pasal 34 UU HPP data yang disampaikan wajib pajak tidak bisa disebarluaskan atau diberikan kepada pihak lain.
"Hukumnya jelas di situ dan secara konteks prinsip terus akan kita jagain," kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK NPWP? Proses pemadanan NIK NPWP dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini secara mandiri atau dengan bantuan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Namun untuk kepentingan administrasi, penggunaan NPWP yang akan beralih pada NIK membutuhkan transisi. Sehingga akan dilakukan sinkronisasi antara NPWP dengan NIK antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Pasti akan dilakukan penyamaan NPWP dan NIK. Bagi pemilik yang sama kan terus kami lakukan dengan kementerian yang terkait yang mengurusi masalah kependudukan ini," kata dia.
Pemilihan NIK sebagai nomor wajib pajak dinilai lebih umum daripada penggunaan NPWP. Sebab tidak semua orang mengajukan diri membuat NPWP, sementara NIK pasti dimiliki oleh setiap orang yang sudah berusia 18 tahun.
"NIK ini lebih common daripada NPWP, seluruh penduduk yang usianya lebih di atas 18 tahun pasti memiliki KTP dan di dalam KTP tertera NIK. Sementara NPWP belum seluruh penduduk Indonesia memilikinya," tuturnya.
Meski begitu, hal ini tidak bermakna semua orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pengenaan pajak baru bisa dilakukan bisa seseorang sudah menjadi wajib pajak dan harus melakukan kewajibannya dalam perpajakan.
"Tidak semua NIK jadi wajib pajak secara aktif, namun di sisi lain yang memiliki batas PTKP dia harus aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku sudah menganalisis data NPWP yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca Selengkapnya