Kuartal IV, Bank Indonesia keluarkan aturan main fintech
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan mengenai industri teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya akan dikeluarkan pada kuartal keempat 2017.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni Panggabean, mengatakan aturan tersebut merupakan inovasi dari aturan fintech yang telah ada saat ini. Aturan tersebut diharapkan akan memberi perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen saat menggunakan layanan fintech.
"Jadi kami di BI memang sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech. Dalam hal ini inovasinya supaya tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik, sehingga bisa terjadi perlindungan konsumen dan tentunya konsumen merasa nyaman dalam menggunakan perusahaan fintech," ujar Eni di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8).
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan fintech terkait UU PDP? Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.'IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP,' jelas dia.
-
Apa peluang baru yang diciptakan oleh fintech? Selain itu, perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam industri keuangan, di mana fintech (teknologi keuangan) telah menciptakan peluang baru dan mengubah cara layanan keuangan disajikan.
-
Kenapa Fintech perlu fokus pada tata kelola yang baik? Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara mengatakan pada 2024 industri fintech menghadapi tantangan dari ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks. Hal ini lantaran industrinya sendiri semakin inklusif. Bukti konkretnya adalah penambahan jumlah penggunanya setiap tahun.'Bahkan sekarang kita sudah ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tata kelola menjadi 'pekerjaan rumah' utama untuk menyambut berbagai inovasi teknologi baru,' kata pira yang akrab disapa Chief RA ini saat diskusi Catatan Akhir Tahun, Kamis (19/12).
-
Bagaimana Kemenkumham harus berinovasi dalam memberikan pelayanan? “Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan,“ kata Yasonna
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
Adapun tujuan lain dari penerbitan aturan tersebut supaya perusahaan fintech dapat melakukan usahanya dengan baik dan inovatif. Namun, tetap dalam koridor di mana risikonya bisa dimonitor dan dimitigasi dengan baik oleh bank sentral.
"Ada harmonisasilah antar ketentuan. Sehingga perusahaan fintech bisa melakukan usahanya dengan baik, inovatif tapi tetap dalam koridor dimana risikonya bisa dimonitor dan dimitigasi dengan baik, itu tujuannya," paparnya.
Sejauh ini, Bank Indonesia telah meminta 60 perusahaan fintech resmi untuk terus berkonsultasi dengan Bank Indonesia dalam penerapan aturan tersebut di masa mendatang. Perusahaan-perusahaan tersebut masih akan di data dan akan dimasukkan dalam suatu daftar yang disebut dengan
sandbox.
"Memang kita akan meminta supaya ada pendaftaran bagi mereka (perusahaan). Sehingga bisa tercatat dengan baik perusahaan tersebut dan tentunya dengan kriteria yang sudah kita buat maka nanti akan ada perusahaan yang mesuk ke dalam sandbox," jelasnya.
"Sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka berusaha bisa membuat inovasinya. Tapi tentunya dalam batas-batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Teknologi Keuangan Digital, Trans Digital Cemerlang (TDC) menyambut baik acara Indonesian Fintech Summit & Expo 12-12 November 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAda empat tantangan besar yang dihadapi dalam pengembangan industri fintech di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
Baca SelengkapnyaKerangka strategi INOVASI mencakup sejumlah langkah yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan industri kripto.
Baca Selengkapnya