Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Hary Tanoe klaim badan arbitrase sahkan TPI milik MNC

Kubu Hary Tanoe klaim badan arbitrase sahkan TPI milik MNC Gerbang MNC TV. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Berkah Karya Bersama menyebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan MNC sebagai pemilik saham 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia atau kini bernama MNC TV. Penilaian itu menyusul pengesahan saham PT Berkah di TPI.

Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong mengatakan BANI telah memutuskan kepemilikan saham TPI yang sah adalah PT Berkah Karya Bersama sebesar 75 persen. Lantaran, PT Berkah Karya Bersama telah membantu TPI versi Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut membayar utang hingga mencapai Rp 1,6 triliun.

"Selain itu, pengalihan 75 persen saham TPI dari PT Berkah Karya Bersama kepada MNC Grup juga dinyatakan sah secara hukum," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12).

Dia menuturkan, BANI juga memutuskan Tutut melanggar perjanjian investasi karena mencabut surat kuasa kepada PT Berkah yang sejatinya tidak dapat dicabut. Untuk itu, kata dia, BANI menghukum Tutut mengembalikan kelebihan pembayaran dengan cost of fund sebesar Rp 510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

"Kami berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum untuk khalayak ramai yang terkait langsung maupun tidak langsung pada status kepemilikan saham TPI," ucapnya.

Andi juga membeberkan latar belakang BANI memenangkan sengketa PT CTPI kepada PT BKB. Dia menyebut hadirnya dua surat bertandatangan Tutut lah yang kemudian membuktikan adanya kerjasama yang telah berlangsung antara PT BKB dengan Tutut. Dari surat itu juga hakim arbitrase kemudian bisa membenarkan adanya pengambilalihan saham sebesar 75% yang sebelumnya dijanjikan oleh Tutut.

"Surat dari Tutut tertanggal 20 Desember 2004 dan 18 Maret 2005 yang isinya mengatakan kepada PT BKB (kliennya beliau) yaitu terimakasih hutang kami telah di bayarkan. Jadi itu dua bukti utama bahwa Tutut mengakui hutangnya sudah dibayarkan PT BKB dan sebagai imbalannya dia harus memberikan 75% saham di PT CTPI," jelas Andi.

Andi menambahkan, setelah perusahaan maju dibawah kepemilikan investor baru Tutut melanggar janji dengan berkeinginan mengambil kembali saham tersebut.

"Tiba-tiba pihak Tutut mengatakan 'aku ganti uangmu deh'. Padahal sesuai perjanjian dia harus memberikan 75% sebagai kontrak prestasi," tandasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara
Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara

Heru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara
Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara

Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya