Kubu Hary Tanoe klaim badan arbitrase sahkan TPI milik MNC
Merdeka.com - PT Berkah Karya Bersama menyebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan MNC sebagai pemilik saham 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia atau kini bernama MNC TV. Penilaian itu menyusul pengesahan saham PT Berkah di TPI.
Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong mengatakan BANI telah memutuskan kepemilikan saham TPI yang sah adalah PT Berkah Karya Bersama sebesar 75 persen. Lantaran, PT Berkah Karya Bersama telah membantu TPI versi Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut membayar utang hingga mencapai Rp 1,6 triliun.
"Selain itu, pengalihan 75 persen saham TPI dari PT Berkah Karya Bersama kepada MNC Grup juga dinyatakan sah secara hukum," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
BRI mengambil langkah hukum karena apa? 'BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihakpihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,' ujar Hendy.
Dia menuturkan, BANI juga memutuskan Tutut melanggar perjanjian investasi karena mencabut surat kuasa kepada PT Berkah yang sejatinya tidak dapat dicabut. Untuk itu, kata dia, BANI menghukum Tutut mengembalikan kelebihan pembayaran dengan cost of fund sebesar Rp 510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"Kami berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum untuk khalayak ramai yang terkait langsung maupun tidak langsung pada status kepemilikan saham TPI," ucapnya.
Andi juga membeberkan latar belakang BANI memenangkan sengketa PT CTPI kepada PT BKB. Dia menyebut hadirnya dua surat bertandatangan Tutut lah yang kemudian membuktikan adanya kerjasama yang telah berlangsung antara PT BKB dengan Tutut. Dari surat itu juga hakim arbitrase kemudian bisa membenarkan adanya pengambilalihan saham sebesar 75% yang sebelumnya dijanjikan oleh Tutut.
"Surat dari Tutut tertanggal 20 Desember 2004 dan 18 Maret 2005 yang isinya mengatakan kepada PT BKB (kliennya beliau) yaitu terimakasih hutang kami telah di bayarkan. Jadi itu dua bukti utama bahwa Tutut mengakui hutangnya sudah dibayarkan PT BKB dan sebagai imbalannya dia harus memberikan 75% saham di PT CTPI," jelas Andi.
Andi menambahkan, setelah perusahaan maju dibawah kepemilikan investor baru Tutut melanggar janji dengan berkeinginan mengambil kembali saham tersebut.
"Tiba-tiba pihak Tutut mengatakan 'aku ganti uangmu deh'. Padahal sesuai perjanjian dia harus memberikan 75% sebagai kontrak prestasi," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaEksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaHeru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaHakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaLembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya