Kurangi kesenjangan sosial, OJK buat aturan Keuangan Berkelanjutan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan POJK Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik sebagai wujud implementasi dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, penerbitan ini guna menyediakan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai. Selain itu, aturan ini juga untuk mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
"Untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam," kata Muliaman melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Bagaimana OJK dorong UMKM akses pendanaan? Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan upaya mendukung kemajuan UMKM, OJK menerbitkan ketentuan mengenai Securities Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen Pasar Modal.'Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,' kata Inarno.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Bagaimana mencapai tujuan pembangunan berwawasan lingkungan? Pembangunan berwawasan lingkungan juga dipahami sebagai upaya pembangunan yang dapat memeuhi kebutuhan masyarakat tanpa merusak lingkungan dan mengorbankan kehidupan generasi yang akan datang.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
Selain itu, beleid ini juga untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing LJK, emiten, dan perusahaan publik melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik dengan cara mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan.
POJK Keuangan Berkelanjutan akan diterapkan secara bertahap untuk masing-masing LJK, emiten dan perusahaan publik, yang didasarkan pada perbedaan karakteristik dan kompleksitas usaha. Di samping itu, OJK juga menilai kesiapan masing-masing lembaga.
Selain itu, beberapa kegiatan dalam rangka mendukung implementasi Roadmap Keuangan berkelanjutan telah dilakukan yaitu program peningkatan awareness kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui penyelenggaraan training Analis Lingkungan Hidup (TAL) dasar sebanyak 22 angkatan, training Analis Lingkungan Hidup (TAL) tingkat lanjut sebanyak 2 angkatan, dan training of trainers (ToT) sebanyak 3 angkatan.
OJK juga telah membuat beberapa panduan program keuangan berkelanjutan bagi LJK. Di mana pembuatannya bekerja sama dengan para ahli dan lembaga terkait, seperti USAID, IFC, UNIDO, GIZ dan WWF.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK persiapkan sektor keuangan untuk penuhi komitmen hijau Indonesia.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut mencakup ekonomi hijau, transisi energi, penguatan aktivitas di bursa karbon, serta prioritas perumahan bagi MBR.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan syariah telah menunjukk.an kinerja dan ketahanan yang baik termasuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi
Baca SelengkapnyaHilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah sumber daya domestik, tetapi juga membuka peluang investasi dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global
Baca SelengkapnyaKeberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.
Baca SelengkapnyaOJK menggelar CEO Networking 2023 dengan tema 'Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration'.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaRoadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD.
Baca SelengkapnyaSetidaknya OJK memiliki tiga prinsip yang dapat membantu mencapai misi pengurangan karbon dan pengembangan kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028.
Baca Selengkapnya