Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurangi Perokok Anak, Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Ketengan

Kurangi Perokok Anak, Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Ketengan Ilustrasi rokok. ©Shutterstock/Nomad_Soul

Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong agar pemerintah membuat kebijakan menjual rokok batangan atau ketengan.

Cara ini dinilai akan membuat masyarakat kalangan tertentu, utamanya perokok anak atau remaja sulit mendapatkan akses terhadap rokok. Sebab saat ini, rokok bisa dibeli karena harganya masih terjangkau dengan uang saku anak-anak.

"Rokok di kita ini sangat murah dan aksesnya mudah, kenaikan tarif cukai akan efektif kalau di backup dengan kebijakan pengendalian rokok," kata Tulus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/12).

Dia menilai kenaikan tarif cukai 12 persen belum efektif. Alasannya dari sisi pemasaran produk masih menyisakan banyak masalah. Harga yang diatur Kementerian Keuangan hanya untuk rokok per bungkus isi 20 batang. Sementara tidak ada aturan untuk industri rokok untuk mengatur jumlah batang rokok per bungkus.

Akibatnya, tidak sedikit produsen yang memutar otak agar harga rokok per bungkus lebih murah dengan mengurangi jumlah batang rokok dalam satu kemasan. Celah yang dimanfaatkan ini membuat harga rokok yang dijual menjadi lebih terjangkau dari ketentuan yang dibuat pemerintah.

"Jadi di sisi retail masih murah, mana ada barang kena cukai yang harganya semurah permen. Hanya satu di dunia (ada di Indonesia)," kata dia.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai hanya menjalankan mandat dari regulasi. Besaran kenaikan tarif cukai pun dinilai masih terbatas karena dalam Undang-Undang Cukai, pemerintah memiliki kesempatan untuk menaikkan tarif cukai rokok hingga 52 persen.

"Apa yang dilakukan pemerintah ini mandat regulasi, kalau tidak dilakukan nanti salah, makanya harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan berupa kenaikan tarif cukai (tembakau)," kata Tulus.

Kenaikan Cukai Rokok

Menurut Tulus, kenaikan cukai yang dilakukan pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi ketimbang pengendalian konsumsi rokok. Tercermin dari kenaikan tarif rokok yang dihubungkan dengan potensi pendapatan pemerintah di tahun depan.

Mengingat pemasukan negara diperkirakan masih akan terganggu karena masih dalam momentum pemulihan ekonomi. Pendapatan pajak yang masih terbatas, membuat pemerintah memutar otak untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan di tahun depan.

"Pajak ini kan masih rendah dan dari sisi filosofi masih kurang pas. Cukai ini hanya efek samping atau pajak dosa. Padahal pengendalian konsumsi harus lebih menjadi fokus utama daripada potensi pendapatan negara," kata dia.

Selain meningkatkan tarif cukai rokok, pemerintah juga melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 lapisan (layer) menjadi hanya 8. Beberapa tarif cukai yang hanya selisih Rp 10 digabungkan, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) II A dan SKM II B dilebur menjadi satu. Lalu ada Sigaret Putih Mesin (SPM) II A dan SPM II B yang juga dilebur menjadi satu.

Pertimbangan lainnya beberapa pabrikan memiliki produk yang berada di layer II A dan II B. Sehingga peleburan ini diharapkan bisa mengurangi potensi down trading dan mengurangi produksi.

Menanggapi hal tersebut, Tulus menilai seharusnya peleburan golongan rokok tersebut bisa dibuat lebih sederhana. Minimal menjadi 4 golongan agar harga jual rokok juga lebih tinggi dan efektif mengurangi jumlah perokok.

"Paling tidak 4 layer agar efektif untuk perlindungan konsumen," kata dia.

Beragamnya penggolongan jenis rokok tersebut kata Tulus hanya menguntungkan bagi industri besar. Sementara pendapatan negara dari cukai masih belum optimal dan dari sisi konsumen tetap banyak dirugikan.

"Kenaikan cukai 12 persen ini masih belum efektif melindungi konsumen untuk tidak terjebak dalam candu terhadap rokok," kata Tulus.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkes: Pengguna Rokok Elektrik Meningkat
Data Kemenkes: Pengguna Rokok Elektrik Meningkat

Ada kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin

Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok

Baca Selengkapnya
Kampanye Anti-Rokok dari Remaja Putri Bisa Jadi Cara Efektif Cegah Munculnya Remaja Perokok
Kampanye Anti-Rokok dari Remaja Putri Bisa Jadi Cara Efektif Cegah Munculnya Remaja Perokok

Upaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Negara Ini Bakal Larang Penjualan Rokok Elektrik Sekali Pakai
Negara Ini Bakal Larang Penjualan Rokok Elektrik Sekali Pakai

Pelarangan rokok sekali pakai dapat membantu mengurangi daya tarik vape kepada anak-anak muda.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi

Dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Terdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk

Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Beberkan Dampak Jika Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun
Pelaku Usaha Beberkan Dampak Jika Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun

Potensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya