Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurangi utang, BUMN didorong giat bangun infrastruktur

Kurangi utang, BUMN didorong giat bangun infrastruktur Pembangunan Fly Over. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah berkomitmen mengurangi pinjaman dari dalam maupun luar negeri untuk pembangunan infrastruktur. Ini bertujuan agar rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan semakin mengecil.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan saat ini pemerintah sangat selektif dalam melakukan pembiayaan melalui pinjaman.

"Tapi memang sebaiknya kita jangan tergantung pada utang membiayai pembangunan kita. Jadi kita memang sangat selektif, kita harus mengurangi rasio dan mengurangi nominal," ujar dia yang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (8/7).

Langkah pengurangan utang ini, lanjutnya, ialah dengan mendorong perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun infrastruktur sehingga nantinya pembangunan tidak lagi mengandalkan utang.

"Agar tidak terlalu banyak mengandalkan pinjaman," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah tidak perlu mengalokasikan dana besar untuk infrastruktur jika pembangunan digarap oleh BUMN dibandingkan kerjasama dengan swasta. Jika tidak diserahkan ke BUMN, pemerintah berkewajiban mengalokasikan pendanaan yang besar untuk infrastruktur.

Selama ini pembiayaan infrastruktur dari dana APBN terdapat instrumen utang di dalamnya.

Sebelumnya, Koalisi Anti Utang (KAU) menegaskan penambahan utang luar negeri selama era SBY, menggerus anggaran negara dan mengurangi belanja sektor publik. Buktinya anggaran kemiskinan saat 2005 ketika SBY baru setahun berkuasa, sebesar Rp 23 triliun. Pada 2013, akumulasi kenaikannya hanya Rp 115 triliun.

"Kalau kita bandingkan, peningkatan utang di era SBY Rp 724 triliun, sementara akumulasi anggaran kemiskinan hanya Rp 115 triliun, ini jelas ada ketimpangan akibat utang kita," papar Ketua KAU, Dani Setiawan.

Faktor lain yang merugikan dari besaran utang luar negeri adalah besarnya beban negara untuk mencicil beban pokok utang dan bunganya. KAU mencatat, pengeluaran pemerintah sejak 2005-2012, untuk membayar beban cicilan pokok dan bunga utang sebesar Rp 1.584 triliun, mendekati total anggaran APBN tahun ini. Alhasil, wajar bila akhirnya anggaran belanja publik tergerus untuk mencicil utang.

"Ini belum memasukkan data 2013, di mana pembayaran pokok bunga utang mencapai Rp 229 triliun, kalau kita tambahkan, sudah mencapai Rp 1.800 triliun," tandasnya.

Konsekuensi lainnya, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar akan semakin membuat besaran utang membengkak. Pasalnya, cicilan beban pokok utang Indonesia dalam mata uang asing. (mdk/bmo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wow, Total Utang BUMN Karya ke Bank Capai Rp46,21 Triliun
Wow, Total Utang BUMN Karya ke Bank Capai Rp46,21 Triliun

Banyaknya perusahaan BUMN di bidang kontruksi terlilit utang mendorong bank melakukan mitigasi risiko dengan menghentikan kredit ke BUMN Karya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan APBN Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat: Cara Pembiayaan Kreatif
Pemerintah Jelaskan APBN Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat: Cara Pembiayaan Kreatif

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tidak khawatir APBN jadi jaminan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.

Baca Selengkapnya
Kementerian BUMN Siapkan Skema KPR untuk Generasi Muda, Cicilan di Bawah Rp1 Juta
Kementerian BUMN Siapkan Skema KPR untuk Generasi Muda, Cicilan di Bawah Rp1 Juta

Sementara untuk pembangunan perumahan dan biaya kredit rendah di luar daerah perkotaan besar saat ini juga sedang digodok.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Pintu Swasta Kelola Aset Negara, Monas Bisa Diambil Aih?
Pemerintah Buka Pintu Swasta Kelola Aset Negara, Monas Bisa Diambil Aih?

HPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.

Baca Selengkapnya
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh

Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.

Baca Selengkapnya
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Husein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.

Baca Selengkapnya
BNI Proaktif Dukung Upaya Pemulihan dan Peningkatan Kinerja BUMN
BNI Proaktif Dukung Upaya Pemulihan dan Peningkatan Kinerja BUMN

Peningkatan tersebut terutama disalurkan kepada BUMN yang menjalankan fungsi strategis bagi negara seperti PLN, Pertamina, dan BULOG.

Baca Selengkapnya
Langkah Erick Thohir Selesaikan Tumpukan Utang BUMN Karya ke Subkontraktor
Langkah Erick Thohir Selesaikan Tumpukan Utang BUMN Karya ke Subkontraktor

Konsolidasi Waskita Karya dan Hutama Karya membuat mereka tidak lagi saling berebut proyek.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Skema Kredit untuk Program Prioritas Prabowo, Salah Satunya Program Makan Siang Gratis
OJK Susun Skema Kredit untuk Program Prioritas Prabowo, Salah Satunya Program Makan Siang Gratis

Program tersebut mencakup ekonomi hijau, transisi energi, penguatan aktivitas di bursa karbon, serta prioritas perumahan bagi MBR.

Baca Selengkapnya
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.

Baca Selengkapnya