Lagi, Luhut beri karpet merah ke Freeport kelola SDA RI
Merdeka.com - Pemerintah kembali menggelar karpet merah kepada perusahaan-perusahaan tambang kelas kakap termasuk PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mendapatkan kemudahan-kemudahan dari pemerintah.
Salah satunya, pemberian izin ekspor dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. Padahal, sejak diundang-undangkan pada 2009, smelter harus dibangun perusahaan tambang maksimal 2014 lalu.
Hal ini sesuai dengan pasal 170 UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian yang dilakukan setelah lima tahun regulasi tersebut disahkan yaitu 2009. Sebelumnya, pemerintah juga mengajukan enam poin renegosiasi yaitu luas tambang, pajak, kewajiban TKDN, royalti, divestasi dan smelter. Hingga saat ini, proses renegosiasi ini tak juga selesai.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas? Rencananya untuk perluasan dan modernisasi pelabuhan. UEA sudah melihat peluang ini sejak lama. Setelah ini akan kami evaluasi dan memberikan rekomendasi agar benar-benar bergerak maju bersama Pemprov Jateng,' kata Abdulla.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
Belum lagi, para perusahaan kakap ini tak juga membangun smelter sesuai dengan perintah UU minerba. Dengan begitu, sanksinya perusahaan kakap ini tak diperbolehkan untuk ekspor konsentrat sebelum dilakukan pemurnian terlebih dahulu.
Akibatnya, perusahaan kelas kakap tersebut tak bisa lagi ekspor mineral mentah-mentah untuk mendapatkan keuntungan, asalkan membayar bea keluar yang ditentukan sebesar 7,5 persen. Freeport dkk tak tinggal diam. Perusahaan tambang tersebut melobi pemerintah untuk tetap diperbolehkan ekspor konsentrat.
Sikap pemerintah pun luluh. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Output dari smelter tembaga tersebut sekitar 650.000 ton katoda tembaga.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil pun memastikan program hilirisasi tambang saat ini telah berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya