Lamban uji kelaikan calon komisioner KPPU, DPR beri sentimen negatif iklim usaha
Merdeka.com - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak untuk melakukan uji kelaikan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 nama calon komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan Presiden Jokowi.
Buntut dari penolakan ini, Presiden Jokowi harus dua kali memperpanjang masa tugas komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Keppres (Keputusan Presiden) perpanjangan kedua pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisioner KPPU, Hendri Saparini, mengharapkan proses seleksi dapat segera dijalankan agar tidak memberikan sentimen negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
"Harus secepatnya ada seleksi komisioner KPPU, sehingga yang dikhawatirkan tadi akan memberi sentimen negatif terhadap iklim usaha di Indonesia, tidak terjadi," ujarnya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/3).
Lambatnya proses seleksi calon komisioner KPPU akan memberikan gambaran negatif kepada dunia usaha, terkait bagaimana Indonesia menyikapi pentingnya pengawasan dalam usaha.
"Kami harap yang lain juga melakukan hal yang sama. Beri sentimen yang positif, bahwa hal yang perlu dilakukan untuk menjaga iklim investasi yang baik di Indonesia, itu dilakukan di Indonesia," tegas Hendri.
Hendri pun mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR untuk menjelaskan jalannya proses seleksi. "Kami dua kali dipanggil rapat kami sudah sampaikan DPR, kami sampaikan data yang bahkan tidak boleh disampaikan kepada publik. Sudah dalam gelar pendapat (dengan DPR)," tandas dia.
"Dan kalau masih ada pertanyaan, silakan saja dipertanyakan. Kita akan menjawab," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca Selengkapnya10 Capim KPK itu tinggal menunggu pinangan Presiden Jokowi sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan fit and proper test.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBatalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca Selengkapnya