Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar aturan, Menteri Susi cabut izin perikanan delapan perusahaan

Langgar aturan, Menteri Susi cabut izin perikanan delapan perusahaan Menteri Susi audit kapal eks asing. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan sanksi untuk empat grup perusahaan yang menaungi 18 perusahaan. Keempat grup perusahaan itu antara lain Grup Benjina, Grup Dwikarya, Grup Maritim dan Grup Maritim Timur Jaya yang disebut-sebut bagian dari Artha Graha Grup, perusahaan milik Tommy Winata.

Menteri Kelutan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, sanksi administrasi untuk 18 perusahaan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) Jilid I. Delapan perusahaan disanksi dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

"Delapan SIUP perusahaan dicabut, PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, PT Pusaka Bahari, PT Jaring Mas, PT Thailindo Arumina Jaya, PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadidgo dan PT Biota Indo Persada," ujar Susi di kantornya, Rabu (1/7).

Orang lain juga bertanya?

Menteri Susi juga mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada 82 kapal milik 12 perusahaan yang terbukti melanggar illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.

"Penjatuhan sanksi administrasi jilid I tidak berarti meniadakan kemungkinan dijatuhkannya sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak dicabut SIUP dan SIPI/SIKPI, jika di kemudian hari ditemukan alasan yang kuat untuk itu," kata Susi.

Sebelumnya, Menteri Susi juga mencabut izin usaha perikanan PT Dwikarya Reksa Abadi. Ini dikarenakan perusahaan asal Panama tersebut telah melakukan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.

"PT Dwikarya pada hari ini Direktur Jenderal Perikanan Tangkat mencabut SIUP mereka," tegasnya di kantornya, Jakarta, Senin (22/6).

Pencabutan izin ini merupakan bentuk penindakan karena perusahaan tersebut banyak merugikan negara. Mereka tidak pernah melaporkan secara keseluruhan hasil tangkapannya ke pemerintah.

Dia menerangkan, PT. Dwikarya Reksa Abadi ini memiliki kapal lebih dari 200 kapal. Namun yang terdaftar dan memiliki izin hanya sekitar 68 kapal. Sehingga sisanya berlayar tanpa memiliki izin tangkap. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk

Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
KKP Klaim Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berhasil Ekspor 18 Ton Ikan ke China
KKP Klaim Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berhasil Ekspor 18 Ton Ikan ke China

Di sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara

Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Lulus SMA karena Dikeluarkan, Sosok ini Kemudian Malah Jadi Pengusaha Kaya Raya & Tokoh Berpengaruh di RI
Tak Lulus SMA karena Dikeluarkan, Sosok ini Kemudian Malah Jadi Pengusaha Kaya Raya & Tokoh Berpengaruh di RI

Berikut kisah seorang pengusaha kaya yang sempat tak lulus SMA karena dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
7 Kali Mengalami Kerusakan, KKP dan Telkom Minta Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Perhatikan Kabel Laut
7 Kali Mengalami Kerusakan, KKP dan Telkom Minta Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Perhatikan Kabel Laut

Sejak akhir tahun 2017 sudah mengalami tujuh kali kerusakan dan intensitasnya meningkat dalam dua tahun kebelakang.

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi
Ada 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menteri Agus: Jangan-Jangan Isinya Barang Jadi

Puluhan ribu kontainer tertahan sejak Permendag No.36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.

Baca Selengkapnya