Lantik 8 Anggota DEN, Menteri Arifin Beberkan Strategi Atasi Masalah Energi RI
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, resmi melantik 8 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2020-2025. Dia mengatakan pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020 telah mengangkat 8 orang anggota dewan energi nasional dari pemangku kepentingan periode 2020-2025.
"Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden tersebut, pada hari ini saya selaku ketua harian dewan energi nasional baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota dewan nasional dari pemangku kepentingan periode 2020-2025. Saya ucapkan selamat dengan harapan dapat melaksanakan Amanah ini dengan sebaik-baiknya," kata Menteri Arifin dalam pelantikan DEN di Jakarta, Jumat (8/1).
Kedelapan Anggota DEN terpilih tersebut adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi, Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri, Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen, As Natio Lasman dari unsur teknologi, dan Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
"Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 13 undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi, bahwa anggota dewan energi nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota dewan energi nasional adalah selama 5 tahun," ujarnya.
Lanjutnya undang-undang nomor 30 tahun 2007 tersebut mengamanatkan tugas anggota dewan energi nasional, yaitu merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi, serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Tantangan Energi Indonesia
Ke depan, kata Menteri Arifin, Indonesia dihadapkan dengan banyak tantangan terutama adanya peningkatan permintaan energi. Di sisi lain kapasitas pasokan energi terbatas yaitu antara lain produksi minyak turun sedangkan BBM jenis gasoline meningkat.
Selain itu, elpiji masih impor, ekspor batu bara tertekan, dan infrastruktur gas dan listrik belum terintegrasi. Oleh karena itu untuk menghadapi tantangan tersebut pihaknya sedang menyusun beberapa strategi, antara lain meningkatkan produksi minyak 1 juta oil per day tahun 2030, meningkatkan kapasitas kilang BBM, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi, meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai.
Kemudian strategi lainnya yakni mempercepat pemanfaatan pembangkit energi baru terbarukan, meningkatkan pembangunan jaringan gas, mendorong pemanfaatan kompor listrik, mengembangkan produksi dimetil eter, metanol.
Selanjutnya, Kementerian ESDM juga akan membangun transmisi gas dan Liquefied natural gas (LNG) terminal, membangun transmisi dan distribusi listrik, pembangkit komplit dan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) skala kecil.
Disisi lain dengan dilantiknya 8 Anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan 2020-2025, dapat membantu akselerasikan kebijakan program pemerintah di bidang energi sesuai bidang dan pengalaman masing-masing.
"Sehingga semua pihak dapat mewujudkan dan melaksanakan program strategis serta mengimplementasikan dengan baik," ujarnya.
Demikian program-program tersebut sekaligus dapat digunakan untuk melakukan review dan evaluasi rencana umum energi nasional karena adanya perubahan indikator baik energi maupun ekonomi terutama setelah adanya pandemi covid-19.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya