Lapor SPT Tahunan, Wapres Ajak Masyarakat Patuh Pajak
Merdeka.com - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak melalui e-filling di Kantornya, Jakarta. Dalam kesempatan itu dirinya meminta agar seluruh wajib pajak patuh membayar pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan.
"Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita," imbau Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui e-filling di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Menurutnya, hal ini penting sebab pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. "Seperti kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita," ujarnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
Di samping itu, dia juga menegaskan bahwa melalui pajak dapat dilihat negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya. "Pajak kita untuk membiayai program vaksinasi Covid-19, memberikan subsidi, dana desa, dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Pada kesempatan ini, dia pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. "Untuk itu, saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo," imbaunya.
Terlebih, saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah membuat berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan pajak."Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKutai Timur Apresiasi 63 Wajib Pajak Rutin Laporkan Pajak Secara Online
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Selengkapnya