Larangan Ekspor CPO Berlaku Hingga Harga Minyak Goreng Capai Rp14.000
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, tak hanya untuk RBD Palm Olein, tapi seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya.
Meski demikian, larangan tersebut akan dicabut jika kebutuhan untuk pasar dalam negeri sudah tercukupi. Salah satunya, sampai harga minyak goreng curah di tingkat masyarakat terjual Rp 14.000 per liter.
"Kebijakan ini memastikan, produk CPO dapat didedikasikan seutuhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga di Jakarta, Rabu (27/4).
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana cara mengurangi minyak goreng yang terserap pada gorengan? Gunakan Minyak Secukupnya Penggunaan minyak goreng secukupnya saja sangat penting agar gorengan tidak menyerap terlalu banyak minyak.
-
Bagaimana membuat minyak goreng untuk ikan bisa dipakai lagi? Setelah ikan tampak kering, matikan kompor dan angkat ikan untuk disajikan. Dengan cara ini, minyak goreng yang digunakan dapat dipakai kembali hingga maksimal tiga kali.
-
Dimana harga sembako masih tinggi? Harga sejumlah bahan pokok masih terpantau tinggi di beberapa daerah. Di Pasar Induk Rau, Serang, kondisi tersebut masih terjadi hingga Kamis (13/7) siang.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, termasuk minyak goreng, menjadi prioritas terpenting dari kebijakan pemerintah.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan," kata Jokowi.
Jokowi meminta kesadaran pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu dan menjadikan ketersediaan bagi pasar domestik sebagai prioritas.
"Semestinya kalau melihat prioritas kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume minyak goreng yang kita produksi dan ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar," ujar Jokowi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET Minyakita masih lebih rendah ketimbang harga minyak goreng premium di pasaran.
Baca SelengkapnyaKemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, menurut Zulkifli, pembeli Minyakita adalah pembeli minyak curah.
Baca Selengkapnya