Larangan jual minuman alkohol, bisnis pengusaha drop 40 persen
Merdeka.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, ternyata cukup sukses membuat pengusaha menjerit. Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak hanya menggerus keuntungan pengusaha ritel tapi juga produsen minuman alkohol.
Executive Commites Member Gabungan Industri Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia Bambang Britono mengeluh, sebelum aturan itu dikeluarkan, pasar minuman alkohol dalam negeri sudah terganggu. Terbukti, setelah aturan itu diberlakukan 16 April 2015, industri minuman malt berakohol terguncang.
"Belum resmi disahkan saja sudah buat pasar khawatir, dari kondisi ini kami drop cukup signifikan sampai 40 persen," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6).
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Apa yang terjadi di minimarket? Seorang perempuan muda tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jarak Kota Surabaya.
-
Apa itu Minang Mart? Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
Pihaknya makin ketar ketir dengan rencana DPR menyetop peredaran minuman alkohol. Menurutnya, kebijakan itu bisa justru berdampak besar menguatkan pasar gelap minuman alkohol. Apalagi minuman alkohol sudah menjadi kebutuhan di Tanah Air.
Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRI) Roy N Mandey mengaku penjualan minuman alkohol di minimarket dan ritel anjlok 13 persen.
"Sejak 16 April kita sudah tidak jual minuman beralkohol, kami berupaya untuk mematuhi peraturan dari Menteri Perdagangan dan bahkan secara penjualan tergerus 12-13 persen penjualan minuman alkohol di bawah 5 persen,"jelas Roy.
Dalam pandangannya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan matang-matang sebelum memberlakukan peraturan ini. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan terlalu jauh.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSelama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaLarangan penjualan rokok di RPP Kesehatan akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaASRIM mencatat, tingkat penjualan secara umum mengalami pertumbuhan sebesar 3,1 persen dari 2022 hingga 2023 secara year on year.
Baca Selengkapnya