Larangan jual minuman alkohol di minimarket dianggap revolusi mental
Merdeka.com - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol 5 persen dinilai sebagai salah satu bentuk revolusi mental. Sebab, selama ini sudah ada larangan menjual minuman beralkohol tetapi pemilik minimarket dan toko pengecer tidak pernah mengindahkan aturan ini.
"Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris yang ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (31/1).
Fahira meyakini, larangan ini bakal menjaga mental generasi muda sebagai penerus bangsa yang berkarakter, sehat badan dan pikiran. Dari data Genam, kata dia, 18.000 nyawa melayang tiap tahun karena miras.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Mengapa Herjunot Ali menolak minuman beralkohol? Junot mengungkapkan alasannya bukan karena merasa lebih baik dibanding orang lain, melainkan karena faktor usia dan kesehatan. Semakin tua, tubuhnya semakin sulit pulih setelah mengonsumsi alkohol.
-
Siapa yang rentan minum alkohol tanpa cukai? Menurut penelitian oleh American Journal of Public Health (Leifman, 2009), konsumsi alkohol tanpa cukai sering kali lebih tinggi pada populasi berisiko, seperti remaja dan masyarakat dengan pendapatan rendah.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
"Mayoritas itu remaja kita, baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol. Mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan," kata dia.
Dapat disimpulkan miras merupakan mesin pembunuh dan punya dampak yang tidak kalah dari narkoba karena bukan hanya membunuh si peminum tetapi juga membunuh orang lain.
"Sudah begitu banyak anak dan remaja kita yang kehilangan masa depannya akibat miras. Bayangkan nasib bangsa ini ke depan jika dipimpin oleh orang-orang yang sudah terkontaminasi minol/ miras. Kita akan jadi bangsa yg lemah. Indonesia terancam kehilangan satu generasi akibat minol (minuman beralkohol)/miras (minuman keras)," ucap dia.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol kadar 5 persen. Di permendag sebelumnya, minimarket masih diperbolehkan dijual di supermarket dan minimarket.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsumsi bir non-alkohol jadi salah satu alternatif dari konsumsi alkohol. Namun bisakah minuman ini membatasi konsumsi alkohol seseorang?
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaJika skenario terburuk diterapkan, yaitu kenaikan PPN untuk semua jenis barang, dampaknya terhadap harga barang kebutuhan sehari-hari tetap dianggap kecil.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca Selengkapnya