Larangan penjualan minuman alkohol tak berlaku di daerah wisata
Merdeka.com - Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan tingkat pengecer yang dikomandoi Kementerian Perdagangan, diwarnai beragam pro kontra. Penolakan datang dari para penjual, pengecer yang biasa mencari rezeki dengan menjual bir di kawasan yang jadi idola wisatawan asing, semisal Bali.
Para pedagang mengeluhkan penurunan omzet yang dialami akibat dari penerapan regulasi tersebut. Menjawab keluhan itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Srie Agustin menjelaskan pihaknya sudah membuat petunjuk pelaksana (Juklak) bagi peredaran minuman beralkohol di daerah pariwisata.
Minimarket tetap dilarang menjual minuman alkohol berkadar 5 persen. Namun pengecer masih diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Dimana minuman kekinian ini biasa dijual? Terlebih lagi, melihat kesuksesan banyak gerai minuman, menjadikan minuman trendy sebagai gagasan bisnis tampaknya menjanjikan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
"Isinya bagi kawasan wisata seperti Bali yang mempunyai 16 kawasan yang sudah masuk dalam perda, maka diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," jelas Srie kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Namun ada syaratnya. Pedagang atau pengecer minuman beralkohol diwajibkan terdaftar dalam wadah atau kelompok usaha bersama. Bisa berbentuk koperasi atau BUMD.
Dalam pelaksanaannya, para penjual yang sudah tergabung dalam wadah koperasi atau BUMD bisa melakukan kerja sama dengan pihak hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket. "Itu untuk pengadaan barangnya," ucap Srie.
Srie menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang mempunyai sejumlah kawasan wisata yang sudah masuk dalam peraturan daerah (Perda) setempat.
"Kita tidak boleh mengatur dalam satu regulasi itu sifatnya harus komprehensif. Jadi kita mengatur untuk keseluruhan," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaSaat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaAturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca Selengkapnya