Larangan rapat pemerintah di hotel tak dicabut, cuma dilonggarkan
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melonggarkan larangan soal rapat di hotel bagi instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Mirawati Sudjono membantah jika disebut pihaknya mencabut aturan itu. Dia menjelaskan, larangan rapat di hotel tidak dibatalkan, hanya dimodifikasi. Akan ada kriteria khusus soal kegiatan instansi pemerintahan di hotel.
"Enggak dicabut, tapi didetailkan, yang dilarang seperti apa, yang dibolehkan seperti apa. Ini sedang digodok. Karena orang terjemahkan macam-macam," ujar Mirawati saat ditemui di kantornya, kemarin.
-
Siapa yang diundang di PANDI Meeting? PANDI mengundang seluruh pihak dalam industri dan tata kelola internet di Indonesia untuk berkontribusi dan berpartisipasi dalam gelar tahunan tersebut.
-
Apa tujuan PANDI Meeting? PANDI Meeting dengan membawa gagasan 'Indonesia Berdaulat Digital' pada tanggal 16-17 Mei 2024 di hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Kabinet? Seluruh menteri hadir untuk mengikuti arahan presiden terkait kerja pemerintahan.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Pihaknya akan merampungkan petunjuk pelaksanaan aturan tersebut. "Belum, tapi sedang dibikin petunjuk teknisnya dan akan lebih detail lagi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendadak mengeluarkan pernyataan yang berbeda 180 derajat dari pernyataannya di awal-awal menjadi menteri. Dulu dia melarang keras institusi pemerintahan menggelar acara baik rapat maupun seminar di hotel. Namun kini justru sebaliknya.
"Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," kata Yuddy akhir pekan lalu.
Yuddy tidak mempermasalahkan itu selama kegiatan di hotel dikelola pemerintah dan pihak ketiga. Walau memperbolehkan menggelar kegiatan di hotel, Yuddy tetap meminta institusi pemerintah untuk berhemat.
Caranya, mengajak peran pihak ketiga untuk acara yang mendatangkan keuntungan besar bagi negara. Semisal seminar yang dihadiri investor. Tidak tanggung-tanggung, Yuddy memberikan lampu hijau sekalipun acara itu digelar selama sepekan penuh.
"Bila perlu kegiatan itu dilakukan satu minggu di hotel dengan menggunakan uang yang banyak dari pihak ketiga, tetapi asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaNasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca Selengkapnya