Lawan Uni Eropa di WTO, Pemerintah Siapkan Big Data Perkebunan Sawit
Merdeka.com - Kementerian Pertanian tengah menyiapkan amunisi guna menggugat Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), soal UU Produk Deforestasi yang melarang impor produk seperti minyak sawit.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk memperjuangkan nasib produk dan petani sawit di WTO. Antara lain, dengan membentuk big data perkebunan sawit hingga bursa sawit seperti yang sudah banyak didengungkan.
"Kami sedang menyusun rencana untuk menghadapi. Sekarang isu ketelusuran sedang kita bicarakan. Kita lagi membangun big data perkebunan, blockchain, sehingga hambatan-hambatan ekspor kita bisa tertangani, doakan saja," ujarnya di sela-sela Rakornas Kelapa Sawit 2023 di Jakarta, Senin (27/2).
-
Bagaimana Kementan mendorong ekspor pertanian? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan bahwa kegiatan ekspor pertanian akan terus ditingkatkan dengan mendorong pengembangan hilirisasi produk jadi sesuai arahan Wapres
-
Bagaimana kelapa sawit menjadi komoditas ekspor? Pada 1919, komoditas kelapa sawit telah diekspor melalui perkebunan yang berada di pesisir Timur Sumatra.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Siapa yang membawa kelapa sawit ke Indonesia? Tanaman ini dibawa oleh orang-orang Belanda ke Nusantara.
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
-
Kenapa ekspor pertanian penting bagi Kementan? “Pandemi tidak serta merta mematikan sektor pertanian, tapi membuat bertahan dan terus tumbuh. Patut kita sukuri karena selain penyediaan pangan dalam negeri beberapa komoditas juga dilakukan ekspor ke negara tetangga,“ katanya.
Langkah tersebut turut didukung penuh kelompok petani sawit. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung optimistis Pemerintah RI akan menang melawan Uni Eropa di WTO.
"Optimis dong, karena ini adalah hak Indonesia untuk melakukan beberapa perlindungan terhadap hasil produksinya," ujar Gulat saat ditemui di sela-sela Rakornas Kelapa Sawit 2023.
Menurut dia, menggugat Uni Eropa jadi hukum wajib guna melindungi produk sawit dan turunannya. Bahkan, petani sawit disebutnya bakal beraksi bila pemerintah tak ikut campur tangan.
"Kalau pemerintah enggak gugat, kami yang akan gugat, petani sawit. Karena itu masalahnya adalah keadilan, keadilan itu setara, dan kita harus punya hak untuk itu," kata Gulat.
"Kalau pak Jokowi enggak gugat, negara enggak gugat, petani sawit yang gugat. Ini masalah pendapatan negara, harkat martabat yang diatur-atur oleh Uni Eropa. Faktanya, mereka butuh kok," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendag meminta dukungan serta do'a masyarakat agar dilancarkan dan bisa menang dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaPetani sawit merupakan pilar penting dalam industri sawit di Indonesia karena kontribusinya sekitar 41 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetidakpastian global memberikan pengaruh terhadap industri sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan kehilangan pasar Uni Eropa, dan pada saat yang sama, Uni Eropa diperkirakan akan mengalihkan kebutuhan minyak sawit mereka ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaIndonesia mendorong Belanda dan Prancis dalam penyelesaian perjanjian IEU-CEPA
Baca SelengkapnyaEkspor komoditas sawit ke Uni Eropa menurun menjadi 4,9 ton di 2020. Kemudian penurunan ekspor sawit terus terjadi di tahun 2022 menjadi 4,1 juta ton.
Baca SelengkapnyaRencana penyetopan ekspor CPO dan produk turunannya dikarenakan polemik yang tak kunjung usai antara Indonesia dan Uni Eropa.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaIndonesia berkomitmen untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMarketplace akan didorong menjadi wadah bagi produsen benih legal untuk memasarkan benih bermutu sehingga meningkatkan akses masyarakat terhadap benih bermutu.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Baca Selengkapnya