Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Layanan Pensiun PNS Dipangkas dari 5 Hari Jadi 1 Hari Kerja

Layanan Pensiun PNS Dipangkas dari 5 Hari Jadi 1 Hari Kerja PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemangkasan layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Salah satunya yakni layanan pensiun.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

"Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," terangnya dikutip dari laman BKN di Jakarta, Sabtu (19/11).

Orang lain juga bertanya?

Terkait target pemangkasan layanan pensiun PNS, Anjaswari menyebutkan bahwa salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun ini berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang sebelumnya membutuhkan 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat

Tak hanya itu, SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

"Terobosan pemangkasan layanan ini sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat,” katanya.

Permudah Layanan Kepegawaian

Selain itu Anjaswari juga menjelaskan proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN ini menurut Anjas adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati berharap dengan diadakanya Bimtek ini dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.

"Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024
Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024

Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Pangkat PNS Pakai Skema Baru Mulai Februari 2024, Begini Penjelasan BKN
Kenaikan Pangkat PNS Pakai Skema Baru Mulai Februari 2024, Begini Penjelasan BKN

Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Skema Dana Pensiun PNS Bakal Berubah, Kemenkeu Beri Pnejelasan Begini
Skema Dana Pensiun PNS Bakal Berubah, Kemenkeu Beri Pnejelasan Begini

Desain reformasi akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya
Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas
Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas

Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru, yakni sistem gaji tunggal (single salary) untuk PNS di 2024.

Baca Selengkapnya
UU ASN Telah Disahkan, Rekrutmen PNS Bakal Digelar Setiap Tiga Bulan
UU ASN Telah Disahkan, Rekrutmen PNS Bakal Digelar Setiap Tiga Bulan

Mulai 2024 nanti, Kementerian PAN-RB berencana membuka rekrutmen besar-besaran pada formasi digital.

Baca Selengkapnya
Lewat RUU ASN, Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja
Lewat RUU ASN, Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja

RUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal dan Hilangkan Tunjangan PNS di 2024
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal dan Hilangkan Tunjangan PNS di 2024

Penerapan sistem gaji tunggal disebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS di hari tua.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Segera Diterapkan, Tukin PNS Malas dan yang Rajin Bakal Berbeda
Sistem Gaji Tunggal PNS Segera Diterapkan, Tukin PNS Malas dan yang Rajin Bakal Berbeda

Meskipun konsep tersebut telah disusun, masih diperlukan penyesuaian agar penerapannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya