LBH Jakarta: Teror Penagih Utang Perusahaan Fintech Langgar Hak Asasi Manusia
Merdeka.com - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menegaskan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus teror penagih utang pinjaman online yang dilakukan perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) kepada pihak debitur.
Dia menyebutkan, ada dua kasus pelanggaran HAM saat pihak perwakilan perusahaan fintech melakukan penagihan kepada korban, yakni penyelewengan terhadap hak atas rasa aman dan privasi.
"Semestinya ketika kita pinjam online itu seharusnya tak diketahui orang lain. Orang lain yang dihubungi juga seharusnya punya privasi untuk tak terlibat di dalamnya," ungkap dia di Jakarta, seperti dikutip Selasa (5/2).
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
Pernyataan ini dikeluarkan Nelson karena perusahaan fintech yang diwakili oleh penagih utang (debt collector) kerap mempermalukan debitur dengan mengirimkan pesan singkat ke banyak orang terdekat untuk menagih utang yang dimilikinya.
Seperti dirasakan Dona, salah seorang yang telah berkutat dengan perusahaan perusahaan fintech sejak April 2018. Dia harus menelan pil pahit akibat mencantumkan nama atasan sebagai salah satu kontak darurat yang bisa dihubungi debt collector.
"Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan pekerjaan gara-gara satu aplikasi online yang meneror saya. Atasan tak mau mentoleransi karena saya memberikan namanya sebagai kontak darurat atau jaminan," keluhnya.
Menindaki kasus ini, Dona memohon kepada OJK untuk ikut turun tangan menyelesaikan kenakalan perusahaan fintech terhadap pihak debitur yang berutang kepadanya.
"Saya cuman minta satu, keringanan. Karena mereka sering memberikan SMS fitnah. Jadi apapun itu OJK yang pegang peranan terpenting masalah fintech ini," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Baca SelengkapnyaViral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaLagi banyak dibahas di media sosial, sebenarnya apa sih ransomware itu?
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaApabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaVeri AFI kembali dengan kabar bahwa ia menjadi korban pemerasan oleh layanan pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya