Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Jakarta: Teror Penagih Utang Perusahaan Fintech Langgar Hak Asasi Manusia

LBH Jakarta: Teror Penagih Utang Perusahaan Fintech Langgar Hak Asasi Manusia Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menegaskan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus teror penagih utang pinjaman online yang dilakukan perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) kepada pihak debitur.

Dia menyebutkan, ada dua kasus pelanggaran HAM saat pihak perwakilan perusahaan fintech melakukan penagihan kepada korban, yakni penyelewengan terhadap hak atas rasa aman dan privasi.

"Semestinya ketika kita pinjam online itu seharusnya tak diketahui orang lain. Orang lain yang dihubungi juga seharusnya punya privasi untuk tak terlibat di dalamnya," ungkap dia di Jakarta, seperti dikutip Selasa (5/2).

Pernyataan ini dikeluarkan Nelson karena perusahaan fintech yang diwakili oleh penagih utang (debt collector) kerap mempermalukan debitur dengan mengirimkan pesan singkat ke banyak orang terdekat untuk menagih utang yang dimilikinya.

Seperti dirasakan Dona, salah seorang yang telah berkutat dengan perusahaan perusahaan fintech sejak April 2018. Dia harus menelan pil pahit akibat mencantumkan nama atasan sebagai salah satu kontak darurat yang bisa dihubungi debt collector.

"Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan pekerjaan gara-gara satu aplikasi online yang meneror saya. Atasan tak mau mentoleransi karena saya memberikan namanya sebagai kontak darurat atau jaminan," keluhnya.

Menindaki kasus ini, Dona memohon kepada OJK untuk ikut turun tangan menyelesaikan kenakalan perusahaan fintech terhadap pihak debitur yang berutang kepadanya.

"Saya cuman minta satu, keringanan. Karena mereka sering memberikan SMS fitnah. Jadi apapun itu OJK yang pegang peranan terpenting masalah fintech ini," ujar dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

Baca Selengkapnya
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami

Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Mengenal Ransomware yang Bikin Geger Media Sosial
Mengenal Ransomware yang Bikin Geger Media Sosial

Lagi banyak dibahas di media sosial, sebenarnya apa sih ransomware itu?

Baca Selengkapnya
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

Baca Selengkapnya
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran

Serangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

Baca Selengkapnya
Kabar dan Potret Terbaru Veri AFI, Diperas Pinjol sampai Puluhan Juta
Kabar dan Potret Terbaru Veri AFI, Diperas Pinjol sampai Puluhan Juta

Veri AFI kembali dengan kabar bahwa ia menjadi korban pemerasan oleh layanan pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya