Lelang Harley & Brompton Selundupan Eks Bos Garuda Masih Tunggu Putusan Pengadilan
Merdeka.com - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menyebut, keputusan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia masih harus menunggu keputusan pengadilan.
Dia mengatakan, saat ini pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.
"Barangnya gimana? barangnya belum diputuskan nanti yang memutuskan pengadilan," kata dia dalam bincang DJKN, Jumat (18/6).
-
Kenapa Harley-Davidson mahal? Harga motor gede dipengaruhi oleh teknologi tinggi, bahan berkualitas, desain premium, dan merek yang sudah terkenal, menjadikannya barang mewah.
-
Siapa pemilik motor pertama di Indonesia? Selain sebagai pemilik motor pertama di Indonesia, John C. Potter juga terkenal karena menjadi penjual mobil pertama di negara ini.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Siapa yang punya motor-motor mahal ini? Motor-motor ini menggunakan teknologi mutakhir, material berkualitas tinggi, dan dirancang dengan desain eksklusif. Banyak di antaranya diproduksi dalam edisi terbatas, sehingga menambah nilai prestise.
-
Dimana motor pertama di Indonesia dipesan? John melakukan pemesanan langsung untuk sepeda motor tersebut ke sebuah pabrik di München, Jerman.
Dia menjelaskan biasanya pengadilan memutuskan untuk barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu baru diserahkan kepada Direktur Lelang Joko Prihanto untuk dilelang.
"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu. Jadi tergantung keputusan dari pengadilan. Jadi intinya kita hari ini pengadilan sudah selesai di pengadilan dalam negeri, menunggu proses banding, bagaimana nanti belum diputuskan pengadilan kita nunggu keputusan pengadilan," bebernya.
Dia menambahkan, dalam banyak kasus biasanya pengadilan sering kali barang-barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh saja, banyak kapal-kapal yang ditangkap, orangnya dihukum namun kapalnya dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke bea cukai untuk dimusnahkan seperti itu. Jadi peruntukannya penyelesaiannya tergantung keputusan pengadilan," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto melakukan sidak ke PT Terminal Petikemas, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (5/9).
Baca SelengkapnyaSeluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaKeseluruhan kendaraan roda dua bernilai tinggi tersebut asalnya dari India.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaJumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober ada 100 kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejari Jaksel memiliki batas waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang aset mobil mewah tersebut.
Baca Selengkapnya