Lelang sitaan pencurian ikan rugikan negara Rp 31 M
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah melakukan lelang eksekusi benda sitaan atau barang bukti dari 11 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing). Dari total 11 kapal di yang dijajah para pelaku pencurian ikan ilegal tersebut, kerugian Indonesia sudah bisa ditaksir hingga mencapai Rp 31 miliar.
"Nilai lelang ini menunjukkan suatu bukti nyata bahwa negara telah sangat dirugikan akibat aktivitas illegal fishing," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).
Adapun 10 kapal di antaranya merupakan pelaku illegal fishing di wilayah perairan Ambon dan Merauke dengan nilai Rp 10 miliar. Sementara, 1 kapal yaitu kapal Silver Sea 2 berada di Aceh senilai Rp 21 miliar.
-
Siapa pemangsa manusia di laut? Ikan hiu besar ketiga di dunia, dikenal sebagai ikan hiu putih, memiliki berat maksimal mencapai 3,32 ton dan bisa tumbuh hingga panjang sekitar 15 hingga 20 kaki.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Kenapa para pelaut Indonesia membajak kapal De Zeven Provincien? Mereka yang membajak kapal ini sudah diperingatkan untuk bersandar, tetapi mereka tidak menggubris karena alasan hanya berunjuk rasa atas pemotongan gaji dan penangkapan teman-temannya.
-
Kenapa Suku Akit berlayar ke Pulau Tujuh? Namun mereka merasa keberatan, lalu mengadakan negosiasi lalu sepakat untuk pindah ke Pulau Tujuh.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
Sedangkan, jumlah kapal pencuri ikan yang selama ini beroperasi di wilayah perairan Tanah Air mencapai 7.000 kapal.
"Dari total tiga wilayah dengan Sabang ini maka menghasilkan Rp 31 miliar tersebut. Dapat kita bayangkan betapa besarnya kerugian negara akibat aktivitas dari kurang lebih 7.000 kapal yang selama ini beroperasi secara ilegal di Indonesia," tandas Susi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaTotal produksi ikan di semester I 2024 sebanyak 11, 81 ton.
Baca SelengkapnyaKurangnya penanganan sampah secara maksimal, ditambah dengan pencemaran limbah yang membuat air laut semakin hitam telah merugikan para nelayan.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca Selengkapnya