Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lembaga Pembiayaan Investasi Lahir karena Keterbatasan Instrumen Pemerintah

Lembaga Pembiayaan Investasi Lahir karena Keterbatasan Instrumen Pemerintah Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menjamin Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) milik pemerintah akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.. Setidaknya sumber pendanaan ini akan dipakai untuk kepentingan nasional dan pembangunan di dalam negeri.

Dia mengatakan, selama ini instrumen pembiayaan untuk pembangunan di Tanah Air masih mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN). Sementara, alokasi terhadap APBN tidak semuanya bisa digunakan untuk pembangunan.

APBN sendiri merupakan instrumen negara atau dengan kata lain dapat menjadi sektor riil. Di dalamnya juga terlibat partisipasi sektor swasta dan dan juga peran Badan Usaha Milik Negara.

Orang lain juga bertanya?

"Akan tetapi kemudian instrumen-instrumen itu mengalami keterbatasan harus ada instrumen lain yang semakin menarik, nah instrumen negara itu kemudian banyak dengan kewenangan yang dimiliki maka kemudian lahirlah mengenai SWF ini," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia menambahkan, pembentukan LPI ini juga berkaca dari beberapa negara-negara lain seperti Norwegia dan Kuwait. Atas dasar itu, kemudian pemerintah melalui undang-undang Cipta Kerja membentuk lembaga pembiayaan investasi atau disebut LPI.

"Karena apa? Karena kita ingin melakukan upaya akseleratif terhadap pembangunan. Pak Jokowi di dalam kepemimpinan beliau, beliau melakukan usaha yang sangat luar biasa bagaimana pembangunan itu bisa tercapai dengan cepat, terwujud dengan cepat," jelas dia.

Kejar Ketertinggalan

Percepatan pembangunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo juga bertujuan dalam rangka mengejar ketertinggalan Indonesia dari kelas menengah menuju negara yang maju. Namun, untuk bisa menjadi negara maju butuh modal atau sumber pendanaan lain.

"Pemerintah dengan UU Cipta kerja akhirnya dibentuklah lewat pasal 165 ayat 2 disebutkan tentang pembentukan lembaga pengelola investasi dan oleh pak presiden lembaga pengelola investasi kita disebut Investment Authority (INA)," tukasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Debat Cawapres: Prabowo-Gibran Mau Bikin Lembaga Khusus Penerimaan Negara
Debat Cawapres: Prabowo-Gibran Mau Bikin Lembaga Khusus Penerimaan Negara

Lembaga ini nantinya akan berada langsung di bawah komando Presiden.

Baca Selengkapnya
Pembangunan IKN Era Prabowo-Gibran, Indef: Hidup Segan Mati Tak Mau
Pembangunan IKN Era Prabowo-Gibran, Indef: Hidup Segan Mati Tak Mau

Prediksi Indef terkait masa depan IKN di era kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Bey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Bahlil soal Belum Ada Investor Masuk IKN: Cari Terus, Mas Bahlil
Mahfud Sindir Bahlil soal Belum Ada Investor Masuk IKN: Cari Terus, Mas Bahlil

Baru-baru ini, Bahlil mengakui belum ada investor asing yang menanam modal di proyek IKN.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong BUMN Kolaborasi Tanpa Hambat Perkembangan Swasta
Anies Dorong BUMN Kolaborasi Tanpa Hambat Perkembangan Swasta

Hal itu dikatakan Anies saat menjadi pembicara di depan para pengusaha.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ngamuk PDIP Skak Bahlil di DPR, Panas Masalah IKN Terbongkar Belum Ada Investasi
VIDEO: Ngamuk PDIP Skak Bahlil di DPR, Panas Masalah IKN Terbongkar Belum Ada Investasi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (11/6).

Baca Selengkapnya
Bahlil Akui Belum Ada Investasi Asing Masuk ke IKN
Bahlil Akui Belum Ada Investasi Asing Masuk ke IKN

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga secara terang-terangan mengaku belum ada investor asing masuk ke IKN.

Baca Selengkapnya
DPR Beberkan Masalah-Masalah IKN yang Bikin Sulit Tarik Minat Investor
DPR Beberkan Masalah-Masalah IKN yang Bikin Sulit Tarik Minat Investor

DPR menilai IKN tetap sulit menarik minat investor karena masalah utama bukan pada pergantian pejabatnya, tetapi dasar kebijakan yang keliru

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan APBN Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat: Cara Pembiayaan Kreatif
Pemerintah Jelaskan APBN Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat: Cara Pembiayaan Kreatif

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tidak khawatir APBN jadi jaminan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Baca Selengkapnya
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.

Baca Selengkapnya