Lewat PayTren, Yusuf Mansur rilis transaksi reksa dana syariah online
Merdeka.com - PT PayTren Aset Manajemen (PAM) merilis PayTren Online Reksa Dana (PayOR) yaitu sistem untuk melakukan transaksi reksadana syariah secara online. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan pembukaan perdagangan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/6).
CEO PT PayTren Manajemen, Ayu Widuri menjelaskan, sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia, pihaknya akan coba memasarkan Reksa Dana secara online.
"Kita tidak ketinggalan menggunakan fasilitas fitur pembelian secara online di website kami, paytren-am.co.id. Fitur ini diciptakan untuk memudahkan calon investor, utamanya individual, di mana itu dilengkapi akses ke Direktorat Dukcapil Kemendagri dalam proses verifikasi," tutur dia di Gedung Bursa Efek Indonesia.
-
Siapa yang bicara tentang perbankan syariah? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Siapa yang dorong penguatan ekosistem keuangan syariah? Muliaman menyebut penguatan ekosistem keuangan syariah perlu didorong melalui kolaborasi seluruh stakeholders.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
-
Bagaimana cara memulai investasi? Bagi para investor pemula sebaiknya tidak langsung membeli produk investasi tanpa mengetahui profil risiko. Profil risiko investor umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu resiko rendah, sedang, dan tinggi.
Sistem tersebut menjadikan proses registrasi dan transaksi menjadi sangat mudah digunakan, lantaran adanya menu pengisian data registrasi calon investor yang terbilang simpel.
Sementara itu, Komisaris Utama sekaligus pemilik PAM, Yusuf Mansur mengatakan, perusahaannya memiliki dua produk reksa dana syariah dalam bentuk PAM Syariah Likuid Dana Safa dan PAM Syariah Saham Dana Falah.
"Kita dalam waktu dekat akan meluncurkan kembali produk yang berbasis instrumen campuran. Sekarang masih dalam proses perizinan di OJK," ungkapnya.
Dia menegaskan, keberadaan layanan Transaksi Reksa Dana Syariah ini merupakan sebuah bentuk ibadah yang tersalurkan untuk banyak golongan.
"Lailatul Qadar enggak hanya di masjid, tapi di pasar, industri, pedagang-pedagang. Ini jadi semacam Lailatul Qadar saham syariah, karena sudah ada kemudahan dari Allah lewat Paytren e-money," tandas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ReIndo Syariah diharapkan dapat memacu perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIskandar juga pernah bergabung di perusahaan penerbangan terdepan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPT Pos Indonesia bersinergi dengan Bursa Komoditi (perdagangan emas digital) dalam penguatan pengembangan ekosistem digital ekonomi syariah melalui Pospay Gold.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaOJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.
Baca SelengkapnyaAllianz Syariah menerapkan nilai-nilai kebaikan syariah dan membawa prinsip kebaikan yang menguatkan.
Baca SelengkapnyaOJK bersama DSN-MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) DPS 2023.
Baca SelengkapnyaBSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaUstaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Baca SelengkapnyaBRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Baca SelengkapnyaBI mencatat pertumbuhan kredit pembiayaan syariah di Sumut di triwulan 3 tahun 2024 mencapai 12,3%
Baca SelengkapnyaRuang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya